Karen Agustiawan Ditahan KPK, Erick Thohir Bicara soal Bersih-bersih BUMN
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal kasus dugaan korupsi impor liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero pada 2011-2021 yang sedang diusut KPK. Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Erick mengaku tidak mau mendiskreditkan siapa pun dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, sejak awal dipercaya sebagai Menteri BUMN, telah diminta oleh Presiden Jokowi untuk melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
"Sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya, diberi amanah oleh bapak presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN sejak awal saya bilang harus ada program bersih-bersih BUMN," kata Erick di Istana Negara, Rabu (20/9).
"Program ini tidak hanya tadi secara karakter dengan pondasi AKHLAK tetapi juga good corporate governance. Nah kalau kita lihat banyak sekali isu yang terjadi sebelum tentu saya diberikan amanah. Tetapi, kembali yang saya sampaikan yang namanya perbaikan dari pada sistem good corporate governance itu terus harus berlangsung," sambungnya.
Erick mengatakan, di era kepemimpinannya, ia menjamin benar-benar menjaga sistem lebih transparan dan lebih baik. Sama seperti yang ia lakukan dalam mengatur sepak bola Indonesia di PSSI.
ADVERTISEMENT
"Kenapa ya namanya juga badan usaha milik negara. Jadi ini kan uang rakyat. Makanya saya pastikan BUMN tidak berbisnis dengan rakyat tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih 5 persen tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin," kata Erick yang juga Ketua PSSI itu.
"Di situ lah kenapa BUMN hadir sebagai tentu ekosistem membangun ekonomi nasional dengan berbagai pihak, dengan swasta, dengan investasi asing tetapi yang paling penting tetap melindungi yang namanya UMKM karena tulang punggung dari pada kita ini UMKM," sambungnya.
Terkait kasus LNG ini, Erick akan mendorong Pertamina untuk terbuka. Hal tersebut bagian dari bersih-bersih di BUMN.
"Oh harus (terbuka) makanya kan kalau kita lihat Pertamina ini sekarang ada holding dan subholding. Bukunya keliatan sekarang kalau dulu tidak keliatan. Makanya itu kita dorong keterbukaan," ungkap Erick.
ADVERTISEMENT
Kasus LNG di KPK
Dalam kasus ini, KPK menduga kebijakan Karen soal impor LNG dilakukan sepihak. Hal tersebut berujung kepada terjadinya dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengambilan kebijakan Karen untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, salah satunya dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika, dilakukan secara sepihak.
Kerja sama itu, dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Kebijakan itu juga tidak didukung oleh pemerintah saat itu.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA (Karen) tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, program LNG ini bermasalah. Seluruh kargo Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.