Karhutla Seluas 40 Hektare di Flores Timur, Dipicu Pembukaan Lahan Secara Ilegal

27 Agustus 2023 23:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/6/2023).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/6/2023). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan seluas 40 hektare terjadi di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, peristiwa itu dipicu akibat adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Api kemudian merembet hingga merambah hutan dan lahan yang lainnya.
"Hasil kaji cepat, kebakaran itu telah melahap lahan seluas 40 hektare," demikian laporan Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Jurnalis mengambil gambar saat kebakaran lahan gambut di kawasan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (28/7/2023). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri dan instansi setempat telah memadamkan sebagian besar kebakaran tersebut. Namun, titik api masih terpantau di beberapa lokasi.
"Tim terus menyisir beberapa lokasi untuk asesmen dan pemadaman hingga pendinginan lebih lanjut," lanjutnya.
BNPB mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan upaya pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal itu merupakan praktik ilegal dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Musim kemarau pada tahun ini diperkirakan lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat menjadi faktor pemicu bencana karhutla," tandasnya.