Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kartika-Benny Ungguli Dua Paslon Lain di Pilbup Kendal 2024
28 November 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Paslon nomor urut 01, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi, unggul dari dua paslon lainnya, yaitu Mirna Annisa-Urike Hidayat serta pasangan Windu Suko Basuki-Nashri, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
ADVERTISEMENT
Kartika-Benny meraih 220.924 suara atau 37.29 persen. Kemudian, Mirna Annisa-Urike Hidayat meraih 194.754 suara atau 32,87 persen, dan Windu-Nashri hanya meraih 176.674 suara atau 29,84 persen.
Data tersebut dilihat dari website https://data-pemilu.pages.dev/.
Menanggapi keunggulannya, Kartika mengatakan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Kendal. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memilihnya.
"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan seluruh warga Kendal yang menginginkan perubahan dan kemajuan. Kami berkomitmen untuk segera bekerja dan merealisasikan visi-misi yang telah kami paparkan selama kampanye," ujar Tika, Kamis (28/11).
Namun, keduanya menegaskan bila perjuangan belum selesai. Ia meminta relawan, saksi, dan para pendukungnya untuk terus mengawal proses penghitungan suara hingga selesai secara resmi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau semua pihak untuk tetap waspada terhadap potensi yang dapat merugikan kemenangan ini. Mari kita pastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan transparan," imbuh Benny.
Sementara Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM, Denny Septiviant, menyebut Kartika-Benny meraih 220.926 dalam Pilbup Kendal. Sementara jumlah total suara sah mencapai 592.442.
"Berdasarkan rekapitulasi C1 yang kami miliki, total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU adalah 592.442. Sementara perolehan suara kami adalah 220.926," sebut Denny.
Ia juga menjelaskan, raihan itu membuat paslon lain tidak bisa mengajukan gugatan sengketa ke MK. Sebab, ambang batas pengajuan perselisihan hasil di MK maksimal terdapat selisih suara 0,5 persen atau 2.962 suara karena jumlah penduduknya lebih dari 1 juta.
ADVERTISEMENT
"Suara yang terdekat adalah 194.754. Artinya dengan selisih yang melebihi 2.962 suara, pasti MK akan menolak permohonan di pemeriksaan awal," tegas Denny,
Namun, jika ada pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan sengketa ke MK terkait hasil Pilbup Kendal, maka pihaknya tetap siap.
"Prinsipnya kami siap menghadapi semua langkah hukum," kata Denny.
Untuk diketahui, dalam Pilbup Kendal Kartika-Benny diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan paslon Mirna-Urike diusung Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, Garuda, PSI, Perindo, dan PPP. Dan paslon Windu-Nashri diusung PAN dan Demokrat.