Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kartu Kredit Dicuri di Bandara Ngurah Rai Bali, Rp 181 Juta Lenyap
5 Mei 2023 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat WN China mencuri kartu kredit WN China berinisial JY (20 tahun) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Para pelaku memanfaatkan kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang bermerek hingga Rp 181 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HC (45) dan WY (37). Sementara itu, dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya telah pulang ke China.
"Ini yang perlu kami dalami dan menelusuri terkait dua orang pelaku lainnya," ujar Wikarniti.
Korban dan Pelaku Duduk Sebelahan
Kasus ini bermula saat korban dan para pelaku terbang dengan maskapai Hongkong Airlines HX 707. Korban dan beberapa pelaku duduk bersebelahan.
Mereka mendarat di bandara Ngurah Rai pada Minggu (23/4), pukul 07.07 WITA. Korban selanjutnya menuju tempat pengambilan bagasi dan pelaku langsung meninggalkan area bandara.
Korban kaget saat menyadari dompetnya hilang saat hendak meninggalkan bandara. Korban lalu meminta ibunya di rumah melakukan pemblokiran kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Ngurah Rai. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan mengindentifikasi ciri-ciri pelaku.
Kartu Kreditnya Tidak Pakai Pin
Dua terduga pelaku kemudian diketahui keberadaannya saat sedang membeli ponsel di sebuah mal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (26/4). Polisi langsung menuju tempat tersebut dan membekuk kedua pelaku itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memakai kartu kredit korban dengan memalsukan tanda tangan. Kartu itu tidak berisi penggunaan PIN," katanya.
iPhone 14 Pro Max hingga Nike Zoom Pegasus
Berikut barang-barang yang dibeli pelaku:
ADVERTISEMENT
5 iPhone 14 Pro Max
Pelaku yang sudah kabur ke China pun telah membeli 5 iPhone 14 Pro Max.
Sedangkan WY dan HC ditahan, disangkakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.