Kartu Kredit Dicuri di Bandara Ngurah Rai Bali, Rp 181 Juta Lenyap

5 Mei 2023 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 WN China gasak kartu kredit penumpang Bandara Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 WN China gasak kartu kredit penumpang Bandara Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat WN China mencuri kartu kredit WN China berinisial JY (20 tahun) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Para pelaku memanfaatkan kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang bermerek hingga Rp 181 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HC (45) dan WY (37). Sementara itu, dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya telah pulang ke China.
"Ini yang perlu kami dalami dan menelusuri terkait dua orang pelaku lainnya," ujar Wikarniti.

Korban dan Pelaku Duduk Sebelahan

Kasus ini bermula saat korban dan para pelaku terbang dengan maskapai Hongkong Airlines HX 707. Korban dan beberapa pelaku duduk bersebelahan.
Mereka mendarat di bandara Ngurah Rai pada Minggu (23/4), pukul 07.07 WITA. Korban selanjutnya menuju tempat pengambilan bagasi dan pelaku langsung meninggalkan area bandara.
Korban kaget saat menyadari dompetnya hilang saat hendak meninggalkan bandara. Korban lalu meminta ibunya di rumah melakukan pemblokiran kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Ngurah Rai. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan mengindentifikasi ciri-ciri pelaku.
2 WN China gasak kartu kredit penumpang Bandara Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa

Kartu Kreditnya Tidak Pakai Pin

Dua terduga pelaku kemudian diketahui keberadaannya saat sedang membeli ponsel di sebuah mal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (26/4). Polisi langsung menuju tempat tersebut dan membekuk kedua pelaku itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memakai kartu kredit korban dengan memalsukan tanda tangan. Kartu itu tidak berisi penggunaan PIN," katanya.

iPhone 14 Pro Max hingga Nike Zoom Pegasus

Berikut barang-barang yang dibeli pelaku:
ADVERTISEMENT

5 iPhone 14 Pro Max

Pelaku yang sudah kabur ke China pun telah membeli 5 iPhone 14 Pro Max.
Sedangkan WY dan HC ditahan, disangkakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.