Karyawan di Bali Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri demi Judi Online

17 Januari 2025 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis kasus karyawan membunuh majikan karena judol di Polres Karangasem, Jumat (17/1/2025). Foto: Dok. Polres Karangasem
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis kasus karyawan membunuh majikan karena judol di Polres Karangasem, Jumat (17/1/2025). Foto: Dok. Polres Karangasem
ADVERTISEMENT
Karyawan bernama Ilham (31 tahun) ditangkap polisi di Jawa Barat, Rabu (16/1). Dia diduga membunuh majikannya, seorang nenek berinisial NIS (85), di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
ADVERTISEMENT
Kanit I Reskrim Polres Karangasem, Ipda Bayu Aji Santoso, mengatakan motif pelaku membunuh korban karena ketahuan mencuri sekaligus sakit hati sering dimarahi saat bekerja. Pelaku mencuri demi memuaskan nafsu bermain judi online.
"Hasil curian untuk main slot. Selain itu juga karena pelaku sakit hati sama korban karena sering dimarahi," katanya saat dihubungi, Jumat (17/1).
Korban ditemukan tewas oleh keluarganya di kamar pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 07.00 WITA. Rumah korban dengan anaknya hanya berjarak 10 meter.
Polisi merilis kasus karyawan membunuh majikan karena judol di Polres Karangasem, Jumat (17/1/2025). Foto: Dok. Polres Karangasem
Korban tinggal di dalam di rumah seorang diri dan pelaku tinggal di belakang rumah korban. Pelaku sudah enam bulan tinggal di rumah itu sebagai penjaga kandang ayam potong milik anak korban.
Selain menemukan korban tewas, keluarga juga menemukan sejumlah perhiasan di dalam rumah hilang. Di sisi lain, keluarga tidak menemukan keberadaan pelaku dan motornya berada di rumah. Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh dengan cara membekap wajah korban dengan bantal karena ketahuan mencuri perhiasan di dalam kamar. Korban saat itu sedang tidur dan terbangun karena mendengar suara pelaku berisik di kamar.
"Tersangka sudah dua kali mencuri di rumah korban. Pelaku terakhir menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan 338 KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimalkan 15 tahun penjara.