Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Karyawan di Sumut Ditangkap Usai Curi Emas 10 Gram di Toko Tempat Kerjanya
14 Juli 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (11/7). Awalnya pelanggan toko emas perempuan berinisial DR (29), datang ke toko emas tempat pelaku bekerja pukul 13.30.
"DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada pemilik toko berinisal AS (13). Emas tersebut diberikan guna ditempah menjadi gelang emas,"ujar Firdaus dalam keterangannya Kamis (14/7).
Selanjutnya pemilik toko memasukkan emas itu ke dalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas.
"Kemudian AS meninggalkan emas tersebut, berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian, AS kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan di atas meja tadi, sudah tidak ada lagi,"ujar Firdaus.
Selanjutnya AS melaporkan kejadian itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Petugas kemudian menyelidiki kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut," tambah Firdaus.
Kemudian pada Selasa (13/7), polisi berhasil menangkap pelaku. IA pun mengakui perbuatannya. Dia lalu mengatakan telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga Rp 3 juta.
"Petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai Rp 3 juta," ujar Firdaus.
"Kepada pelaku kita terapkan Pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke kejaksaan," kata Firdaus.
Live Update