Karyawan di Sumut Ditangkap Usai Curi Emas 10 Gram di Toko Tempat Kerjanya

14 Juli 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri emas 10 gram di Kabupaten Deli Serdang, Sumut saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres Deli Serdang
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri emas 10 gram di Kabupaten Deli Serdang, Sumut saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres Deli Serdang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap karyawan pria toko emas, berinisial IA (27) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia terekam CCTV mencuri emas seberat 10 gram.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (11/7). Awalnya pelanggan toko emas perempuan berinisial DR (29), datang ke toko emas tempat pelaku bekerja pukul 13.30.
"DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada pemilik toko berinisal AS (13). Emas tersebut diberikan guna ditempah menjadi gelang emas,"ujar Firdaus dalam keterangannya Kamis (14/7).
Selanjutnya pemilik toko memasukkan emas itu ke dalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas.
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
"Kemudian AS meninggalkan emas tersebut, berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian, AS kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan di atas meja tadi, sudah tidak ada lagi,"ujar Firdaus.
Selanjutnya AS melaporkan kejadian itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Petugas kemudian menyelidiki kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut," tambah Firdaus.
Kemudian pada Selasa (13/7), polisi berhasil menangkap pelaku. IA pun mengakui perbuatannya. Dia lalu mengatakan telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga Rp 3 juta.
"Petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai Rp 3 juta," ujar Firdaus.
"Kepada pelaku kita terapkan Pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke kejaksaan," kata Firdaus.