news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Karyawan Hotel di Bali Curi Duit Rp 91 Juta Milik WN Rusia

18 Maret 2025 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan hotel bernama Komang Agus P. Giri (30) ditangkap polisi pada Kamis (6/3) pukul 21.00 WITA di rumahnya, di Kota Denpasar, Bali. Hal ini lantaran dia nekat mencuri uang tamu hotel, seorang WN Rusia, bernama Ruslav Kabatsaev (40).
ADVERTISEMENT
"Korban WN Rusia mengalami kerugian mencapai Rp 91.172.909," kata Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Kasus ini bermula pada saat Ruslav menginap di hotel yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, itu pada Desember 2024.
Ruslav menyimpan tas berisi 3.300 dolar AS dan 2.350 Euro di dalam kamar itu. Ruslav tak pernah menyentuh uang itu kaget bukan kepalang saat menyadari uang di dalam tas ternyata sudah raib pada Selasa (25/3), pukul 23.00 WITA.
Ruslav akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata diambil oleh Komang Agus, yang bekerja sebagai petugas kebersihan kamar hotel.
"Pelaku mengambil dengan mudah uang korban karena bekerja sebagai house keeping, dan pelaku mengambil uang korban saat sedang membersihkan kamar hotel, sementara itu korban sedang tidak berada di dalam kamar hotel," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku mengaku tergoda mengambil uang itu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi turut menyita uang 100 dolar AS dan 200 Euro, sisa hasil pencurian dari tangan Komang Agus.
Atas perbuatannya, Komang Agus dijerat dengan Pasal 362, dengan ancaman dihukum maksimal lima tahun penjara.