Karyawan Minimarket di Karawang Bobol Brankas Toko, Uang Rp 160 Juta Raib

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian yang dilakukan karyawan Alfamart di Pasar Johar, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian yang dilakukan karyawan Alfamart di Pasar Johar, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Foto: Dok. Istimewa

Seorang karyawan Alfamart di Pasar Johar, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, menggasak uang senilai Rp 160 juta dari brankas toko. Saat diamankan polisi, dari tangan pelaku hanya tersisa uang Rp 97 juta.

"Sebagian uang habis untuk bayar utang dan biaya kebutuhan hidup," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/3).

Pelaku berinisial WSP (24), warga Sirnabaya Karawang. Modus WSP mengelabui karyawan lain sebelum melancarkan aksinya. WSP menjalankan aksinya pada Kamis (11/3). Sehari sebelumnya, WSP ini mencongkel teralis tanpa sepengetahuan rekan-rekan sesama pramuniaga. Maksud mencongkel teralis dengan obeng itu seolah minimarket dijebol oleh perampok dari luar.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian yang dilakukan karyawan Alfamart di Pasar Johar, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Foto: Dok. Istimewa

Kemudian pada Kamis (11/3), WSP ini pulang hingga larut malam berpura-pura menemani seorang temannya yang jaga malam. Sejumlah pramuniaga di minimarket itu tidur di dalam toko karena ada mess di dalamnya. "Pelaku menunggu temannya tidur. Jam 23.00 WIB saat toko sudah tutup, pelaku dengan leluasa mematikan CCTV dan penerangan," ujar Rama.

WSP dapat dengan mudah membawa kabur uang di dalam brankas menggunakan kunci yang biasa dipegang karyawan.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian yang dilakukan karyawan Alfamart di Pasar Johar, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Foto: Dok. Istimewa

Keesokan harinya, karyawan toko gempar. Awalnya, tuduhan mengarah ke pencuri dari luar. Namun, WSP pada saat itu yang ikut menginap di dalam toko sudah tidak ada.

"Setelah mendapat kesimpulan dugaan mengarah ke karyawan toko, petugas melakukan interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Rama.

Akibat perbuatannya, WSP dijerat Pasal 373 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku nekat melakukan pencurian dengan pemberatan adalah motif ekonomi," ujar Rama.