Karyawan Minimarket di Lombok Tengah Demo Bupati Usai 18 Gerai Ditutup
·waktu baca 3 menit

Ratusan karyawan minimarket menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/5). Aksi tersebut dipicu penutupan 18 gerai Alfamart di wilayah Lombok Tengah yang berdampak langsung terhadap nasib para pekerja.
Koordinator aksi, Rudi Suprianto, meminta pemerintah daerah memberikan solusi konkret terhadap nasib ratusan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian akibat penutupan toko.
"Toko Alfamart yang ditutup agar bisa dibuka dan beroperasi kembali, karena kami prihatin terhadap ratusan karyawan yang akan dirumahkan ini. Jika dibiarkan tutup permanen, maka ada lebih dari 150 karyawan yang akan dirumahkan dan menjadi pengangguran baru," kata Rudi kepada wartawan.
Rudi menyebut para karyawan mengaku khawatir terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka setelah penutupan toko dilakukan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pekerja lokal.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti ini, mendapatkan pekerjaan bukan perkara mudah, terlebih bagi para lulusan SMA yang memiliki keterbatasan peluang kerja dan pengalaman. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan dampak sosial dari penutupan gerai tersebut.
“Sekarang cari kerja susah, apalagi ijazah kita yang hanya lulusan SMA ini pasti sulit mencari pekerjaan, karena rata-rata yang dicari lulusan sarjana,” ujarnya.
Respons DPM-PTSP Lombok Tengah
Menanggapi tuntutan massa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lombok Tengah menemui perwakilan demonstran. Kepala DPM-PTSP Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan pemerintah daerah tetap harus menjalankan aturan yang berlaku terkait keberadaan minimarket modern.
Meski demikian, Dalilah menawarkan dua opsi yang dapat ditempuh pihak perusahaan agar usaha tetap berjalan tanpa melanggar perda.
“Ada dua rekomendasi kita. Yang pertama, melakukan perubahan model bisnis menjadi nonminimarket, bisa menjadi grosir yang jelas nonminimarket. Kemudian yang kedua, pindah lokasi. Opsinya hanya itu kalau kita mengacu pada regulasi,” ujar Dalilah kepada wartawan usai menemui massa aksi.
Dalilah menambahkan, pemerintah daerah memahami keresahan para pekerja. Namun, penegakan regulasi tetap harus dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional di Lombok Tengah.
Melanggar Perda
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas dengan menutup 25 ritel modern yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Penutupan dilakukan setelah pengelola ritel tidak mengindahkan surat teguran yang sebelumnya dilayangkan pemerintah daerah.
"Ini adalah sanksi administratif yang bisa kita lakukan. Sebenarnya sudah ada waktu lima tahun kalau kita lihat perdanya. Jika manajemen perusahaan mengindahkan hal ini, mungkin tidak terlalu terkejut," tegasnya.
Dalam hal ini, Dalilah mengatakan bahwa 25 ritel modern tersebut resmi ditutup sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan sejumlah toko modern dinilai terlalu dekat dengan pasar rakyat dan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM lokal.
"Ini persoalan jarak. Jadi jarak minimarket itu kan satu kilometer. Perdanya sangat jelas dan tidak multitafsir," pungkasnya.
