Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Karyawan Pabrik di Karawang Dibunuh Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran
16 Januari 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi meringkus dua pelaku yang menewaskan Arif Sriyono, seorang karyawan pabrik Toyota di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
Korban yang ditemukan tewas mengenaskan mulanya diduga sebagai korban begal, namun terungkap bahwa korban ternyata korban pembunuhan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan dalang dari pembunuhan ini adalah istri korban sendiri yakni Ossy Claranita Nanda Tiar (32 tahun).
Motif
Wirdhanto bilang, kasus pembunuhan ini dilatari motif dendam dan sakit hati.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (16/1).
"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban. Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. OC akhirnya menempuh jalur menghabisi nyawa korban," kata Wirdhanto.
ADVERTISEMENT
Berapa biaya eksekutor?
"Berdasarkan keterangan OC, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta berikut motor Yamaha V-Ixion milik korban," kata Wirdhanto.
Ossy dibantu Pandu, adik kandungnya yang masih berusia 19 tahun; serta RZ (masih buron).
Wirdhanto menjelaskan, dua pekan sebelum kejadian pembunuhan, Ossy dan Pandu awalnya berencana meracuni korban, tetapi rencana itu urung dilakukan dan disepakati membuat skenario begal.
"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," ujarnya.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor untuk membunuh suaminya. Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan," sebut dia.
Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT