Karyawan Pembunuh Koh Alex di Bekasi Terancam Penjara Seumur Hidup
·waktu baca 2 menit

Kasus pembunuhan bos toko sembako, ALS alias Koh Alex, terungkap. Pelaku ternyata karyawannya sendiri, pria berinisial AS (21 tahun). Ia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan AS dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman terberatnya pidana seumur hidup.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Adapun Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan. Isinya sebagai berikut:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Adapun ayat 3 dalam pasal tersebut isinya sebagai berikut:
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menurut Wira, pasal pembunuhan dikenakan karena ditemukan adanya unsur kesengajaan dari pelaku saat melakukan aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.
“Kalau untuk kita lihat dari sisi niatnya, ini kan niatnya karena emosi dan ikut menghabisi. Jadi kita lihat, ketika kita melakukan pemeriksaan, dan di situ kita temukan unsur niatnya untuk betul-betul menghabisi. Jadi makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan,” tegasnya.
Wira juga menjelaskan bahwa penyidik tidak menggunakan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian karena hasil pendalaman menunjukkan bahwa tersangka memang berniat menghabisi korban.
“Lain halnya ketika kita melakukan pendalaman, kita tidak menemukan niat daripada si pelaku untuk menghabisi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Satu buah handphone Redmi, kemudian satu buah handphone Samsung A6, uang tunai sebesar Rp 68.494.000, kemudian satu buah atau satu unit motor Honda Vario,” ucap Wira.
Pembunuhan Koh Alex terjadi pada Jumat (30/5) malam di toko sembako miliknya. AS sempat kabur usai melakukan perbuatannya itu. Polisi baru menangkapnya pada Minggu (1/6) dini hari di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
AS nekat menghabisi nyawa majikannya karena tersinggung usai permintaan kasbon ditolak.
