Karyawan Pinjol Ilegal di DIY Digaji Rp 2 Juta-Rp 3,1 Juta Per Bulan

18 Oktober 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan puluhan karyawan di kantor pinjaman online ilegal (Pinjol Ilegal) yang digerebek di Sleman, DIY, mendapat gaji atau upah sebesar Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta per bulannya.
ADVERTISEMENT
Dalam bekerja, ada target harian yang harus dicapai oleh para debt collector.
"Ada target harian tergantung orangnya, masing-masing 15 nasabah. per orang ada yang 20 nasabah," kata Roland yang pernah berdinas di KPK ini, di kantornya, Senin (18/10).
Tak dijelaskan target yang dimaksud apakah berhasil mengumpulkan uang dari para pengutang atau hanya menagih.
Lebih lanjut, menurut Roland, 23 aplikasi pinjol ilegal yang digunakan oleh para pelaku memberi pinjaman yang berbeda-beda dalam rentang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Terkait dengan bunga yang diterapkan kepada nasabah, polisi masih melakukan proses pendalaman. Roland juga belum merinci saat ditanya berapa keuntungan yang diraup oleh kantor pinjol ilegal itu.
"Per orang tiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1,5 juta dan ada yang Rp 2 juta," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 86 yang ditangkap pada Kamis malam pekan lalu. Polisi sebelumnya menyebut ada 89 yang ditangkap, namun belakangan, merevisi menjadi 86 orang yang ditangkap.
79 orang lainnya dipulangkan lagi ke Sleman diantar oleh tim dari Polda DIY yang juga ikut membantu mengungkap kasus ini.
Identitas para tersangka itu antara lain GT selaku Asisten Manajer; AZ selaku HRD; MZ selaku IT Support; RS selaku HRD; AB selaku Desk Collection; EA selaku Team Leader Desk Collection,' dan EM selaku Desk Collection.
Para pelaku disangkakan Pasal 29 Undang-Undang ITE juncto 45 b Pasal 32 Pasal 34 dengan ancaman pidana mulai dari 9 tahun.
=====
ADVERTISEMENT
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews