Karyawan PMI Gunungkidul yang Tak Dapat THR Ngadu ke Disnakertrans DIY

17 April 2024 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) mendapat aduan karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul yang tak mendapat THR. Aduan tersebut masuk pada Senin (15/4) lalu, atau lima hari setelah hari raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
"(Aduan) melalui aplikasi. Ada pengaduan belum dibayarkan THR-nya, dua orang (yang mengadu)," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, dihubungi wartawan, Rabu (17/4).
Saat ini pengawas dari Disnakertrans DIY telah diterjunkan ke Gunungkidul untuk menindaklanjuti aduan ini. Rupanya, ada perbedaan persepsi soal gaji ke-13 yang dibayarkan pada Maret 2024 lalu.
Menurut PMI, gaji ke-13 tersebut dihitung sebagai THR. Sementara menurut karyawan, gaji ke-13 dan THR adalah dua hal berbeda.
"Kalau dari penamaan sudah berbeda. Mungkin komunikasi tidak disampaikan dengan baik. Berarti komunikasi perlu diperbaiki. Tapi kita memberikan semacam surat imbauan untuk ke depannya," jelas Amin.
"Kalau itu judulnya pemberian berupa gaji ke-13 ya kalau ke depannya mau dibuat, sebaiknya dikonversi sebagai THR saja jangan gaji ke-13, disesuaikan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Disnakertrans DIY lalu memberikan kesempatan kepada PMI Gunungkidul untuk memperbaiki mekanisme anggaran, sehingga di tahun berikutnya penamaannya disesuaikan dengan aturan THR. Selain itu mereka juga mengeluarkan surat rekomendasi ke PMI Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul, dan Lembaga Ombudsman DIY terkait hal ini.
"Ini kita berikan kesempatan untuk mereka ber-bipartit, berkomunikasi, antara pekerja dan pemberi kerja kita dorong komunikasi, tapi penanganan kita adalah surat rekomendasi tadi," ungkap Amin.
Sementara itu, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo, membenarkan adanya masalah ini. Selama menjadi pengurus sejak 2016, Iswandoyo mengaku sudah berusaha memperbaiki manajemen di PMI Gunungkidul, salah satunya soal gaji ke-13 jelang hari raya.
Sebelumnya karyawan hanya mendapat bingkisan saja.
"Kami tidak mengetahui mekanismenya (THR), harus melaporkan ke dinas tenaga kerja. Kami hanya tahu tenaga kerja harus dilindungi memberikan jaminan lewat BPJS tenaga kerja," kata Iswandoyo kepada wartawan di Gunungkidul.
ADVERTISEMENT