Karyawan Restoran di Semarang Rekam Teman Kerjanya di Kamar Mandi, Kini Dibui

11 November 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
R Krisna Dhama (33) warga Kedungmundu yang merekam aktivitas teman perempuannya di toilet karyawan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
R Krisna Dhama (33) warga Kedungmundu yang merekam aktivitas teman perempuannya di toilet karyawan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Semarang ditangkap polisi lantaran mengambil foto dan video rekan kerjanya yang sedang mandi. Aksi cabul yang dilakukan pelaku R Krisna Dhama (33) warga Kedungmundu ini sudah berlangsung selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa terjadi di sebuah restoran terkenal di Kota Semarang. Pelaku dan korban yang lebih dari satu ini merupakan karyawan di restoran itu.
"Motifnya, secara diam-diam merekam dan menangkap gambar teman-teman kerjanya sendiri. Ketika mereka sedang berada di kamar mandi khusus karyawan. Jadi ada yang sedang mandi dan lainnya," ujar Irwan dalam jumpa pers, Senin (11/11).
Kasus ini terungkap ketika salah satu karyawan restoran tersebut memergoki aksi pelaku yang sedang merekam salah satu korbannya di kamar mandi.
"Jadi saksi ini membuntuti pelaku yang mengikuti korban ke kamar mandi. Dan didapati betul pelaku sedang merekam korban secara secara diam-diam dengan HP," jelas dia.
Irwan menyebut aksi ini sudah dilakukan pelaku selama 2 tahun. Korbannya merupakan 4 orang rekan kerja korban.
ADVERTISEMENT
"Ada 4 orang korbannya, perempuan semua. Ada belasan video di ponsel pelaku," sebut Irwan.
Sementara itu, pelaku yang sudah bekerja selama 10 tahun di restoran tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan hal cabul tersebut untuk iseng namun keterusan.
"Pertama iseng terus keterusan, rekamannya untuk koleksi pribadi. Terkadang juga untuk bahan fantasi. Itu teman-teman kerja di kamar mandi karyawan. Nggak semua, hanya empat orang saja. Dilakukan pas pada pulang kerja," kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal penjara 1 tahun dan maksimal 15 tahun.