Karyawan SCBD Setuju Wacana Pembagian Jam Kerja: Bisa Kurangi Kepadatan

10 Juli 2023 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan agar aturan masuk jam kerja dibagi 2 sif, jam 8 dan jam 10 pagi. Usulan ini telah disetujui 85 persen peserta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Para pekerja kantoran di SCBD memberikan tanggapannya.
Berdasarkan penuturan sejumlah karyawan dan karyawati yang berkantor di SCBD, kebanyakan dari mereka setuju saja dengan aturan pembagian jam kerja.
Naira (27), karyawati yang berangkat dari rumahnya di Cibubur misalnya.
Naira (27) karyawati di SCBD setuju dengan aturan masuk jam kerja dibagi 2 sif. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dia mengatakan, dirinya sangat setuju dengan aturan tersebut. Menurut karyawati yang sudah bekerja selama 4 tahun di SCBD, aturan itu akan sangat mengurangi kepadatan di jam sibuk.
"Menurut saya sih setuju banget. Pertama, lift enggak penuh. Terus perjalanan kan otomatis dibagi 2, enggak terlalu full banget di jam sibuk," ujar Naira saat dicegat di jam makan siang, Senin (10/7).
Naira menambahkan, kebijakan itu sendiri akan membantu orang-orang yang juga harus mengurus anak terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Naira menegaskan, agar aturan ini dapat memberikan dampak yang signifikan, semua perusahaan harus menerapkannya.
"Tapi kalau hanya sebagian perusahaan yang terapi ini akan turunkan sedikit (kepadatan), enggak terlalu besar dampaknya," tutupnya.
Afif (26) (kanan) karyawan SCBD, setuju dengan aturan masuk kerja dibagi 2 sif. Tapi lebih tingkatkan soal transportasi umum. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sama seperti Naira, Afif (26) juga setuju dengan aturan tersebut. Alasannya karena dirinya tidak terlalu terdampak dengan aturan itu berkat jam masuk kerja yang fleksibel.
Akan tetapi di saat yang sama, dirinya mengaku khawatir dengan pekerja yang jam kerjanya pasti. Menurutnya aturan tersebut justru akan membebani mereka.
"Tapi kalau misalnya kayak teman-teman gue yang kerjanya kayak model sifatnya kayak ada jam layanan, mungkin itu akan sedikit membebani," jelas pria yang berangkat naik motor dari Jatinegara itu.
Meskipun setuju, baginya, aturan ini hanya mendistribusikan kemacetan saja. Buatnya, jika ingin mengurangi kemacetan, kuncinya tetap menggunakan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
"Kalo menurut gue, kalau tujuannya untuk mengurangi transportasi umum, kuncinya transportasi umum," tutupnya.
Lebih Baik WFH
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Berbeda dengan Naira dan Afif, Ida (26) melihat kebijakan ini tidak akan terlalu signifikan dalam mengatasi kepadatan kendaraan saat jam sibuk.
"Di Jakarta yang super macet ini kayaknya kurang signifikan kalau cuma ke 2 jam itu. Karena yang jam 8 tetap berangkat di jam 6, yang jam 10 tetap berangkat jam 8," jelas Ida.
Meski demikian, dirinya akan mengikuti apa pun keputusan dari pemerintah.
"Ya kalau memang stakeholdernya sudah pada setuju, dibalikin lagi ya. Karena balik lagi ya saya hanya karyawan. Jadi yaudah ngikut aja," tutupnya.
Bagi Ida, lebih baik work from home (WFH) dibandingkan menerapkan aturan jam masuk kerja menjadi dibagi 2 sif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya usulan membagi waktu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB ini diambil berdasarkan analisis data arus kemacetan Dishub DKI Jakarta.
Kemacetan Jakarta cenderung terjadi pada pukul 07.00 WIB karena mayoritas perusahaan menerapkan jam masuk kerja pukul 08.00 WIB.