Kasasi Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Ditolak, 2 Terdakwa Wajib Bayar Restitusi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa tiga anggota TNI AL yang terlibat kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil. Majelis Hakim Kasasi mewajibkan dua orang terdakwa untuk membayar restitusi Rp 576 juta kepada keluarga korban.

Adapun dua terdakwa yang diwajibkan membayar restitusi yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak dibebankan pembayaran restitusi.

"Tolak kasasi para terdakwa dengan perbaikan pidana dan pembayaran restitusi yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta, Sabtu (18/10).

Putusan kasasi itu diketok pada Selasa, 2 September 2025 oleh Brigjen TNI Hidayat Manao selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan dan Sugeng Sutrisno.

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Putusan kasasi itu juga mengubah masa pidana penjara terhadap Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, pidana badan terhadap Rafsin dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Berikut vonis selengkapnya terhadap tiga terdakwa TNI AL tersebut:

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo

1. Pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

2. Menghukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Majelis Kasasi menyebut bahwa restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.

"Dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional," tutur hakim.

Salah satu tersangka memperagakan adegan penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sersan Satu Akbar Adli

1. Pidana 15 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

2. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100.

Majelis Kasasi menyebut bahwa restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberikan perintah tambahan selama 14 hari. Apabila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.

"Dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional," ucap hakim.

Sersan Satu Rafsin Hermawan

Majelis Kasasi menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kata LPSK

Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan kasasi tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut bahwa putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan alih-alih sekadar saksi penderita.

Ia menilai, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Ia juga menyebut bahwa langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal, keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," ujar Sri dalam keterangannya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati dalam Acara Kajian Implementasi UU TPKS, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Sri menyebut, arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang makin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

Ia juga menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.

"Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban," pungkas dia.