Kasasi Ditolak MA, Hukuman Andi Narogong Jadi 13 Tahun Penjara

25 September 2018 21:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Majelis hakim justru memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi itu dibacakan pada 16 September 2018. Majelis hakim kasasi tersebut diketuai oleh hakim agung Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya.
"Sudah putus, diperberat 13 tahun dari putusan banding sebelumnya," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Majelis hakim memutuskan Andi Narogong bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak ada penambahan hukuman lain terhadap Andi Narogong. Termasuk soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Andi tetap diperintahkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Jumlah tersebut dikurangi oleh uang yang telah dikembalikan Andi sebesar USD 350 ribu.
ADVERTISEMENT
Perbedaannya hanya pada lamanya pidana penjara pengganti bila ia tidak membayar uang pengganti. Kini, ia bisa dipenjara selama 5 tahun bila tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang ditentukan.
"Uang pengganti subsidairnya. Kalau tidak dibayar, (diganti hukuman) 5 tahun kurungan," ujar Suhadi.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Andi Narogong. Hukuman itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 11 tahun penjara.
Terkait kasus ini, Andi Narogong dinilai telah terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dalam melakukan hal tersebut, Andi bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni beserta Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan menginisiasi sejumlah pertemuan dan pembahasan terkait proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andi Narogong dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dari sejumlah perusahaan diyakini menyalahgunakan wewenangnya dalam bentuk menginisiasi sejumlah pertemuan guna melakukan pembahasan terkait proyek e-KTP.
Tak hanya itu, Andi Narogong pun dinilai juga telah menyalahgunakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu guna memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.