Kasasi Ditolak MA, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Dihukum Mati

4 Desember 2020 15:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Haris Simamora, penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Haris Simamora, penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Harapan tinggal harapan. Upaya Harry Aris Sandigon alias Harris agar tak divonis mati dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede, Bekasi, harus kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harris.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari tersebut," bunyi putusan majelis hakim kasasi MA.
Putusan tersebut diketok pada 29 Januari 2020 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Burhan Dahlan dengan anggota majelis Hakim Agung Dudu dan Hidayat Manao.
MA menyatakan, argumen Harris bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan tidak beralasan. Sebab terdapat jeda waktu bagi Harris untuk membunuh atau tidak keluarga Daperum Nainggolan pada 11 November 2018 lalu
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan salinan putusan MA, pembunuhan tersebut dipicu perkataan kasar Daperum terhadap Harris. Ketika itu Daperum menyatakan "kamu tidur di belakang saja, kaya sampah kamu".
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, tidak seketika itu juga Harris membunuh korban. Terdapat jeda sekitar 15 menit bagi Harris yang akhirnya memutuskan membunuh keluarga Daperum.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 23.45 WIB, Harris yang saat itu duduk di depan rumah dan minum kemudian mengambil linggis. Ia langsung mendatangi Daperum yang sedang tiduran melihat TV. Harris selanjutnya memukul linggis ke arah kepala Daperum dan istrinya, Maya Sofya Ambar, hingga keduanya tewas.
Tak berhenti di situ, Harris kemudian menyekap dan mencekik kedua anak Daperum, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezikal Arya Paskah Nainggolan, sampai keduanya mati lemas di kamar.
Pelarian Haris Simamora di Tiga Kota. Foto: Basith Subastian/kumparan
"Perbuatan terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 orang (satu keluarga). Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," bunyi pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Harris dinilai melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Ia kemudian divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 31 Juli 2019. Tak terima, Harris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Sidang Haris Simamora, penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun Pengadilan Tinggi Bandung pada 12 September 2019 menguatkan putusan PN Bekasi dan menolak banding Harris.
Tak patah arang, Harris mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya ditolak. Kini kasus Harris telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Artinya jaksa bisa mengeksekusi vonis mati terhadap Harris.