Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar terakhir dalam kasus ini, kedua pembunuh Dufi yang merupakan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2019 lalu.
Keduanya tak terima divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibinong, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun harapan Nurhadi dan Sari agar tak dihukum mati melalui upaya kasasi pupus. Kasasi keduanya ditolak MA.
Berdasarkan informasi yang dirilis SIPP PN Cibinong, majelis kasasi memutus menolak permohonan Nurhadi dan Sari pada 31 Oktober 2019. Sehingga keduanya tetap divonis mati.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih tersebut," bunyi amar putusan kasasi seperti dilihat kumparan di web MA, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara," sambung amar putusan itu.
Putusan tersebut dibacakan majelis kasasi dengan Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Dengan putusan tersebut, kasus ini sudah inkrah.
Sementara terdakwa lain dalam kasus ini, Dasep, divonis 10 tahun penjara. Dasep yang bertugas membawa dan membuang drum di Klapanunggal, tak mengajukan banding ataupun kasasi. Sehingga kasusnya inkrah di tingkat pertama.
Adapun kasus pembunuhan Dufi terungkap pada 18 November 2018. Saat itu, pemulung menemukan jasad Dufi di dalam sebuah drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap Nurhadi, Sari, dan Dasep. Ketiganya membunuh Dufi karena ingin menguasai laptop, handphone, uang, hingga mobil milik Dufi.
ADVERTISEMENT