Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasasi Ditolak, Vonis Eks Wali Kota Batu Diperberat Jadi 5,5 Tahun Bui
7 Februari 2019 17:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara. Sebelumnya pada vonis tingkat pertama, politikus PDIP itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman pidana itu lebih berat dari putusan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Saat itu hukuman Eddy diperberat oleh majelis hakim menjadi 3,5 tahun penjara. Meski demikian hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara.
"Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi JPU, dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 a UU Tipikor dan terdakwa dijatuhi pidana selama 5 (lima) tahun," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi kumparan, Kamis (7/2).
Meski mengubah pidana penjara, Andi menuturkan, MA memutuskan untuk tak mengubah pidana denda senilai Rp 200 juta. Putusan itu serupa pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan," kata Andi.
Putusan serupa pun diberlakukan majelis hakim pada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik.
ADVERTISEMENT
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun," kata Andi.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Suap itu diberikan oleh Filipus Djap, agar perusahaannya, PT Dailbana Prima, mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017.