Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan juga jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi Zarof Ricar termuat dalam laman MA. Putusan itu diketok pada Rabu (12/11).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Zarof juga tetap dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, uang Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan ke Zarof berdasarkan putusan PN Jakarta, tetap dirampas negara sebagaimana putusan banding.
Adapun Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Uang dan emas itu disita untuk negara karena dinilai gratifikasi.
