Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Upaya mantan Menpora, Imam Nahrawi , mengajukan kasasi atas hukuman 7 tahun yang diterimanya ditolak Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Alhasil hukuman Imam tetap 7 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan, terdakwa tolak (permohonan). JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) tolak perbaikan," isi putusan majelis hakim kasasi seperti dilihat kumparan di laman MA pada Selasa (16/3).
Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Selain hukuman badan, Imam juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882. Selain itu hak politik Imam dicabut selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Imam dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.