Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir. Dengan demikian, Sofyan Basir yang dibebaskan pada 4 November 2019 lalu, tetap bebas.
ADVERTISEMENT
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata juru bicara MA Andi Samsan saat dihubungi, Rabu (17/6).
Perkara tersebut diputus pada Selasa 16 Juni kemarin. Adapun hakim yang memutus adalah Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.
Andi mengatakan, majelis hakim tipikor PN Jakpus telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan mengenai penerapan hukum terhadap Sofyan. Ia dinilai tak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak," kata Andi.
Sofyan Basir ialah terdakwa dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Sofyan tetap dinyatakan bebas sesuai dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 4 November 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Sofyan tak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo agar perusahaan Kotjo bisa memegang proyek PLTU Riau-1.
Namun, Sofyan disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Hakim menganggap Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Hakim menilai dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir tidak tepat. KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. Namun kini, kasasi itu ditolak.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.