Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasatgas COVID-19: Pejabat dan DPR Ada Pengecualian, Bisa Karantina Mandiri
13 Desember 2021 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seluruh WNI yang tiba dari luar negeri saat ini diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari untuk mencegah masuknya kasus importasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, musisi Ahmad Dhani beserta keluarga dikabarkan tak menjalani kewajiban karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki pada awal Desember ini.
Dhani dan keluarga disebut diberikan izin oleh BNPB untuk menjalani karantina mandiri di kediamannya, bukan di hotel atau pun pusat karantina seperti pada umumnya.
Terkait aturan karantina mandiri, Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19 Suharyanto menyebutkan memang terdapat pengecualian khususnya bagi para pejabat negara termasuk anggota DPR.
"Untuk karantina mandiri ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, dapat fasilitas karantina mandiri. Artinya enggak di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan. Ini sama kayak terpusat, jadi selama 10 hari enggak ke mana-mana," kata Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
"Ada batasannya kalau ada melanggar. Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka kelihatan viral, tapi persentase enggak banyak," lanjutnya.
Hal serupa juga diterangkan Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, menerangkan dalam proses karantina bagi para pejabat negara, termasuk anggota dewan, diberikan pilihan untuk bisa melakukan karantina di rumah.
Sementara itu istri Dhani, Mulan Jameela, merupakan anggota Komisi VII DPR dari Gerindra.
"Aturannya pemberian izin ini ada BNPB, memang pejabat negara diberikan izin untuk karantina di rumah," katanya, Senin (13/12).
Sehingga ia dan keluarga diberikan surat rekomendasi menjalani karantina mandiri di rumah dengan pemantauan dari TNI.
"Jadi proses pemeriksaan kayak biasa, tiba di bandara dicek dan lain-lain. Lalu bedanya saat mau keluar bandara. Biasanya diarahkan, jalur wisma atau hotel, tapi ini langsung ke diarahkan ke mobil yang menjemput. Untuk Ahmad Dhani ini dijemput mobil pribadi," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pada SE yang diterbitkan 2 Desember lalu ini, tertulis terdapat pengecualian karantina bagi sejumlah orang yang memenuhi kriteria tertentu.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan, sebagaimana yang tertulis pada poin H:
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."
SE tersebut tak memuat secara rinci khususnya mengenai pejabat negara apa, termasuk anggota DPR yang diperbolehkan tak menjalani karantina seperti khalayak pada umumnya.
ADVERTISEMENT