Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kasatpol PP Jabar Beri Jawaban soal Tambang di Subang yang Diungkap Dedi Mulyadi
16 Januari 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi geram atas adanya aktivitas di pertambangan di kawasan Subang yang disebutnya ilegal. Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat turut tangan.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan pihaknya bersama ESDM telah mengecek tambang di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu, pada Rabu (15/1) malam.
Dia juga telah menegur dan memberikan surat pemberhentian pada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sana.
“Nah untuk penindakannya yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan,” katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (16/1).
Izin Habis, Dialih Kelola Tanpa Izin
Mengenai tambang tersebut, Ade menjelaskan bahwa izin kelolanya oleh satu perusahaan telah habis per November 2024. Aktivitas pertambangan, kata dia, dilanjutkan oleh perusahaan pengelola yang lain namun tanpa izin.
Temuan tersebut, menurut Ade didapati setelah pihaknya mengecek lokasi tambang yang diviralkan Dedi Mulyadi itu.
ADVERTISEMENT
“Ada perusahaan yang tidak mendapatkan izin, izinnya berakhir di November 2024. Nah kemudian di lapangan ada perusahaan yang melanjutkan tanpa izin yang baru terhadap usaha pertambangan,” jelasnya.
Dia menambahkan temuan di lapangan terkait perkara tambang ini pun telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia juga mengatakan pelanggaran penambangan ini telah dilaporkan pula kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat.
“Pemprov Jawa Barat melalui dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan,” ucap Ade.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 20:02 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini