Kasatpol PP Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Anggota Dishub

16 April 2022 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Makassar telah menetapkan Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan anggota Dishub Kota Makassar bernama Najamuddin (32).
ADVERTISEMENT
Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (3/4) pagi.
"Iya benar, MIA adalah Kasatpol Makassar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto saat jumpa pers, Sabtu (16/4) malam.
Budi menuturkan, kasus berawal dari laporan penemuan mayat korban di Jalan Danau Tanjung Bunga. Saat itu, ditemukan bekas luka tembak di bagian ketiak dan semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium forensik Polda Sulsel.
Berbekal bukti peluru di tubuh korban dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang lebih dari 1 orang. Para pelaku itu berinisial S, MIA, N dan A. Belakangan diketahui bahwa MIA merupakan Kasatpol PP Kota Makassar.
"Ada pun saksi yang sudah kami diperiksa, sekitar 20 orang. Dan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Haryanto.
ADVERTISEMENT
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap keempat pelaku. Budi menyebut, 3 pelaku lainnya merupakan rekan Kastpol PP Kota Makassar.
"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan. Jadi, belum bisa dirilis," tandanya.
Polisi belum mengungkap motif penembakan dan pasal yang dikenakan pada keempat tersangka.