Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kasatpol PP soal Dedi Mulyadi Murka: Tambang Ilegal Tak Bisa Dijaga Terus
16 Januari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan sudah tidak ada aktivitas di lokasi penambangan tak berizin di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang sebelumnya disidak Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Upaya pemantauan juga telah dilakukan pihaknya untuk memastikan tak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Meski, diakui oleh Ade, pihaknya tak bisa melakukan monitoring secara terus menerus.
“Kalau dikatakan sudah berhenti, tadi malam pun sudah berhenti. Kemudian tim juga dari satu Satpol PP Jabar dan Subang hari ini juga memantau ke lokasi, memantau ke lokasi tidak ada kegiatan,” ucap Ade saat dihubungi kumparan, Kamis (16/1).
“Nah, tentu ya kita semua tahu, kita juga tidak bisa setiap hari nongkrongin pertambangan ya,” imbuhnya.
Diberi Surat Teguran
Meski begitu, dia mengatakan telah mengambil tindakan atas adanya tambang tak berizin itu. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, pihak perusahaan telah ditegur dan diberi surat pemberhentian kegiatan.
ADVERTISEMENT
“Untuk penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan,” ujarnya.
Izin Habis, Dialih Kelola Tanpa Izin
Ade menjelaskan bahwa izin kelola tambang oleh satu perusahaan telah habis per November 2024. Aktivitas pertambangan, kata dia, dilanjutkan oleh perusahaan pengelola yang lain namun tanpa izin.
“Ada perusahaan yang tidak mendapatkan izin, izinnya berakhir di November 2024. Nah kemudian di lapangan ada perusahaan yang melanjutkan tanpa izin yang baru terhadap usaha pertambangan,” jelasnya.
Kepada perusahaan yang mengoperasikan pertambangan tanpa izin inilah, lanjut Ade, pihaknya bersama Dinas ESDM Jawa Barat memberikan sikap, berupa teguran dan memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan.
“Sudah tadi malam,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan ke Pj Gubernur dan Polisi
Dia menambahkan temuan di lapangan terkait perkara tambang ini juga telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia juga mengaku pelanggaran penambangan ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat.
“Pemprov Jawa Barat melalui Dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan,” ucap Ade.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 20:15 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini