Kasau Pimpin Sertijab dan Penandatanganan Pakta Integritas

3 Februari 2017 0:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Enam pejabat Markas Besar TNI Angkatan Udara menandatangani fakta integritas dan sumpah jabatan saat serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Kamis (2/2), Kasau mengatakan sertijab kali ini ada hal yang berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, yaitu dengan didahului sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas.
"Ini merupakan implementasi komitmen Kepala Staf Angkatan Udara yang menginginkan perubahan dengan melakukan penguatan di semua lini serta mewujudkan manajemen yang transparan dan akuntabel," katanya.
Kepala Staf Angkatan Udara Hadi Tjahjanto (Foto: Resnu Andika/kumparan)
Enam pejabat yang melakukan hal itu, yakni Asrena Kasau diserahkan dari Marsda TNI Supriyanto Basuki kepada Marsma TNI Fahru Zaini Isnanto, Aspam Kasau, Marsda TNI Dedy Permadi kepada Marsma TNI Kisenda Wiranata, Aspers Kasau Marsda TNI Yadi Husyadi kepada Marsda TNI Dedy Permadi, Aslog Kasau, Marsda TNI M. Nurullah kepada Marsda TNI Yadi Husyadi, Kadisada AU, Marsma TNI Fachri Adamy kepada Kolonel Lek Abdul Wahab dan Danpuspom AU Marsma TNI Zapanta Boes kepada Kolonel Pom R. Agung Handoko.
ADVERTISEMENT
Menurut mantan Irjen Kemhan ini kebijakan itu akan terus berlanjut setiap pergantian jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Udara dan akan menjadi agenda rutin setiap awal tahun, sebelum memulai kegiatan penugasan dalam tahun berjalan dan akan menjadi "soft control" bagi setiap pemangku jabatan.
"Pengucapan sumpah dan penandatanganan fakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pakta integritas yang dituangkan dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh pemangku jabatan dan saksi," jelas Hadi.
Kebijakan baru itu, tambah dia, untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien, dan akuntabel, serta membantu pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Rumusan tugas wewenang dan tanggung jawab yang terkandung dalam pokok-pokok organisasi dan prosedur maupun dalam prosedur mekanisme kerja mengandung makna bahwa selaku badan pelaksana pusat dalam pelaksanaan tugasnya harus mampu menyajikan data yang cepat dan akurat, sehingga dapat memberikan gambaran keadaan yang sesungguhnya bagi pimpinan yang dapat dijadikan sebagai informasi dan data untuk menetapkan kebijakan dan keputusan yang tepat.