Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasi Pemerintahan Desa di Sleman Diberhentikan Usai Palsukan Tanda Tangan Camat
21 September 2023 11:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Jogoboyo atau Kasi Pemerintahan Kalurahan (Desa) Sidorejo di Kapanewon (Kecamatan) Godean, Sleman, Sri Wahyunarti, diberhentikan dari jabatannya karena diduga memalsukan tanda tangan dan stempel panewu atau Camat Godean.
ADVERTISEMENT
Sri Wahyunarti juga telah beberapa kali didemo oleh warga karena dugaan pemalsuan ini.
"Sudah diberhentikan. Tanggal SK-nya per 19 (September)," kata Panewu Godean, Rohmiyanto kepada awak media, Kamis (21/9).
Rohmiyanto menjelaskan wewenang pemberhentian ini berada di kalurahan. Pemberhentian juga seusai prosedur yang ada termasuk juga kajian dari kalurahan maupun kapanewon.
"Sesuai mekanisme di Perda 10 maupun di Perbup 30 itu lurah itu meminta permohonan konsultasi ke kapanewon. Kemudian ada rekomendasi itu sebagai dasar untuk pemberhentian," jelasnya.
Dari hasil kajian dan pemeriksaan, oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Intinya terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan itu dan sudah meresahkan," katanya.
Namun soal apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, pihaknya belum memastikan. "Saat ini belum, pemberhentian (dulu)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sri Wahyunarti ini didemo warga yang mengatasnamakan sebagai Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Warga juga sempat menyampaikan aspirasi hingga ke kantor Bupati Sleman.
Diduga oknum itu memalsukan tanda tangan Panewu Godean dan stempel Kapanewon Godean soal pengurusan sertifikasi tanah milik warga.