Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KASN: Anies Lakukan Pelanggaran Prosedur Pencopotan Wali Kota
27 Juli 2018 20:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menindaklanjuti laporan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Whatsapp dan sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
Setelah memeriksa sejumlah pejabat yang dicopot, mengadakan pertemuan dengan Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah, serta meminta hasil penilaian dari Plt Kepala BKD DKI terkait hal ini, Komisi ASN menyatakan ada pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait pencopotan sejumlah pejabat.
"Apapun hasil analisis dari permasalahan tersebut di atas, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, lewat keterangan resminya, Jumat (27/7).
Atas keputusan ini, KASN memberikan 3 rekomendasi kepada Pemprov untuk segera ditindaklanjuti. Yang pertama, Anies diminta untuk segera mengembalikan pejabat yang dicopot melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 itu kepada jabatan semula.
ADVERTISEMENT
"Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN," tuturnya.
Rekomendasi yang ketiga, KASN meminta agar ke depannya penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian," jelasnya.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka Anies dapat dijatuhi sanksi. Hal ini mengacu pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan bahwa "berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan".
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melakukan pergantian pejabat dengan alasan penyegeran. Namun sejumlah wali kota yang diganti mengeluhkan sistem pemberhentian yang dilakukan melalui Whatsapp dan sambungan telepon.
Mereka kemudian melapor ke KASN karena menduga adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Mereka juga mengeluhkan setelah diberhentikan, tidak ada pemberitahuan lebih lanjut apakah mereka dipensiunkan atau dipindahkan ke divisi lain.
Live Update