KASN: Kepala BKPSDM Pangandaran Lakukan 2 Pelanggaran, Dipanggil Senin
·waktu baca 1 menit

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani.
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pungutan liar yang dilaporkan oleh Husein Ali Rafsanjani, guru ASN di Pangandaran yang diintimidasi karena melaporkan pungli.
Pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin (15/5).
"Jadi terkait dengan kasus Husein ini. Kami KASN sudah memanggil kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan inspektur daerah Kabupaten Pangandaran. Nanti mereka akan dateng hari Senin. Ke kami KASN," ujar Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
Pihaknya menduga bahwa Kepala BKPSDM telah itu melakukan 2 pelanggaran. Yakni pungli dan kesewenang-wenangan jabatan.
"Diduga besar kemungkinannya Kepala BKPSDM itu melakukan 2 pelanggaran. Pelanggaran terkait dengan pungutan maupun soal intimidasi, kesewenang-wenangan," ujar Arie.
Akan tetapi, pihaknya masih menunggu perkembangan setelah hari Senin mendatang. Padahal Bupati Pangandaran telah melihat adanya pelanggaran. Bahkan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan untuk menonaktifkan sementara Dani.
"Nah kami KASN menunggu dulu hari Senin. Yang pasti komitmen kami akan mengawal dan memastikan, apabila terbukti nanti ya itu harus diberikan sanksi," tegasnya.
