KASN: Kepala BKPSDM Pangandaran Terancam Dipecat Bila Terbukti Pungli

13 Mei 2023 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani. Foto: bkpsdm.pangandarankab.go.id dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani. Foto: bkpsdm.pangandarankab.go.id dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, bisa dipecat bila terbukti melakukan pungli.
ADVERTISEMENT
Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, mengatakan Dani diduga melakukan 2 pelanggaran.
"Jadi pertama bahwa dari perspektif tugas KASN, sepertinya ada 2 hal nih. Pertama dugaan pungutan dan kemudian dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM terhadap Husein," ujar Arie, Jumat (12/5).
Dani diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari 2 pasal tersebut, Dani telah melanggar nilai inti ASN, yakni Ber-AKHLAK.
"Ditambah lagi tentu dengan ASN ini kan punya nilai-nilai dasar, core values, ber-AKHLAK; berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif," jelas Arie.
Arie Budhiman, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Foto: Dok. Istimewa
Jika terbukti melakukan pelanggaran, KASN meminta Bupati Pangandaran sebagai atasan Dani agar menjatuhkan sanksi secara objektif.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan sampai, ya saya kan enggak tahu, siapa tahu teman deket segala macam. Nanti sanksinya cuma peringatan aja gitu karena secara ketentuan sudah bisa diberikan sanksi yang cukup berat," ujar Arie.
Ketika disinggung apa sanksi paling berat, Dani bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Itu diberhentikan dari jabatannya," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil sudah merekomendasikan agar Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, dinonaktifkan sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saya sudah rekomendasikan selama pemeriksaan Kepala BPSDM diberhentikan dulu sementara," kata dia ketika ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, pada Kamis (11/5).
Pemberhentian sementara Dani itu sendiri merupakan buntut dari Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran yang viral karena diintimidasi usai melaporkan dugaan pungli.
ADVERTISEMENT
Dia melaporkan dugaan pungli ketika dirinya mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada bulan Oktober 2021 lalu.