Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) Rudiarto Sumarwono mengomentari pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad.
ADVERTISEMENT
Asep diberhentikan usai dua hari menjabat karena ternyata terkait dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ).
Rudiarto menyebut Unpad tak semestinya memberhentikan jabatan seseorang dalam kurun waktu dua hari sejak diangkat, apalagi jika kasusnya terkait dengan organisasi terlarang yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Seharusnya seperti itu, disaring dulu, kualifikasi, kompetensi, kinerja dan rekam jejaknya," ujar Rudiarto, Senin (4/1).
"Tahapan-tahapan dan langkah-langkah seperti inilah yang dilaksanakan dalam melaksanakan seleksi terbuka di birokrasi saat mencari pejabat pimpinan tinggi (Eselon 1 dan Eselon 2) se-Indonesia yang kami awasi proses seleksinya," lanjut Rudiarto.
Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad pada Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
Agus diberhentikan karena ternyata pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Pada tahun 2014, Asep Agus Handaka bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung.
Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI. Pembubaran itu juga menyusul ditetapkannya HTI sebagai organisasi terlarang.
Belum diketahui usai HTI dibubarkan, ke organisasi mana Asep bergabung. Namun, pada 2021 awal Asep dilantik jadi Wadek di FPIK. Baru dua hari dilantik, Asep diberhentikan.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan meski HTI sudah dibubarkan, Unpad tetap berkomitmen tak ingin menempatkan pejabatnya yang pernah bergabung dengan organisasi terlarang.