KASN Umumkan GAR ITB Tak Punya Bukti Pelanggaran Din Syamsuddin

15 Februari 2021 17:30 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan pernyataan apa pun berkaitan dengan laporan yang disampaikan pihak Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terkait Din Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, GAR ITB melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada pihak KASN. Laporan berkaitan dengan dugaan Din yang terlibat tindak radikalisme dan pelanggaran ASN.
"Tetapi tidak ada pernyataan apa pun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2).
Agus menyebut pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan pihak GAR ITB terhadap Din. Penilaian itu, kata Agus dilakukan KASN terhadap laporan pihak GAR ITB yang sebelumnya telah diterima oleh KASN.
"Belum ada bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," ucap Agus.
Sebagai proses tindak lanjut laporan ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memberikan rekomendasi apa pun berkaitan dengan laporan pihak GAR ITB tersebut.
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan bahwa pihaknya memilih untuk hanya meneruskan laporan GAR ITB tersebut sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang dilakukan oleh KASN.
"Kami meneruskan laporan kepada Satgas Radikalisme dan Kemenag. Diteruskan ke Satgas karena terkait laporan dugaan radikalisme dari GAR ITB," kata Agus.
Satgas Pengananan Radikalisme ASN diketuai oleh Menkominfo Johnny G Plate. Sedang Kemenag menaungi perguruan tinggi islam negeri termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tempat Din Syamsuddin tercatat sebagai dosen.
GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
ADVERTISEMENT
Salah satu kutipan laporan tersebut berbunyi bahwa Din Syamsuddin "cenderung berkarakter radikal, yang tercermin dari nada provokatif dari pernyataan-pernyataannya yang menyiratkan ajakan kepada masyarakat, kepada umat Islam Indonesia, untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahan NKRI yang sah."