Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasudin SDA Jakpus Terbukti Langgar Aturan karena Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
29 Juli 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Inspektorat DKI Jakarta, Syaefullah, menyebut Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab, terbukti melanggar aturan disiplin ASN.
ADVERTISEMENT
Mustajab dianggap melanggar karena memboyong petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau Pasukan Biru untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan di Bekasi .
"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Oleh karena itu, kamis udah merekomendasikan kepada Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuatu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Syaefulloh dilansir Antara, Sabtu (29/7).
Syaefulloh menyebut saat ini proses pemeriksaan terhadap Mustajab sudah selesai. Pihaknya juga merekomendasikan kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta untuk segera menjatuhkan sanksi kepada Mustajab.
"Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi [sanksi] kepada Kepala Dinas SDA," lanjutnya.
Namun Syaefullah tak merinci apa rekomendasi sanksi yang ia ajukan. Ia hanya menyebut sanksi itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu sesuai PP 94. Artinya, kalau pun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," tutup Syaefulloh.
Mustajab sebelumnya telah mengakui keteledorannya yang telah mengarahkan Pasukan Biru di bawahnya untuk membersihkan saluran air di perumahan di Bekasi. Ia juga meminta maaf karena pasukan tersebut seharusnya libur tapi malah jadi bekerja sukarela dengan baju Pasukan Biru.
"Ya itu keteledoran kita. Kita akui karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ucap Mustajab.