Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus 1.080 AJB Palsu Bandung Barat: Bagaimana Nasib Warga?
27 Desember 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus pemalsuan 1.080 Akta Jual Beli (AJB) tanah, oleh seorang mantan pegawai honorer Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, berinisial AK (56), membuat warga khawatir, terutama mereka yang pernah membuat AJB kepada AK.
ADVERTISEMENT
Rasa khawatir itu terangkum dalam satu pertanyaan: Nasib AJB saya bagaimana?
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pelayanan Desa Pataruman, Cihampelas, Dedi, saat ditemui di kantor desa, Jumat (27/12).
Selepas kasus AK mengemuka, dia mengatakan ada warga menyampaikan aduan itu kepada Sekretaris Desa Pataruman. Warga yang bersangkutan menurutnya memang sempat bikin AJB melalui AK.
“Kalau yang datang ke sini, sejauh ini belum ada. Hanya, ada yang mempertanyakan ke Pak Sekdes japri lewat WhatsApp, 'Pak gimana ya AJB saya, ini, dan seterusnya?',” ucap dia.
Dedi mengatakan, bila memang ada warga Pataruman yang mengadukan keluhan, pihak desa akan coba menampung. Aduan terkait AJB itu nantinya akan dirundingkan terutama dengan Kecamatan, sebagai pihak yang menerbitkan nomor register AJB tanah.
ADVERTISEMENT
“Bisa ke desa dikolektif nanti. Mungkin nanti di desa juga kita rembukan dulu dengan instansi di wilayah seperti Polsek, Koramil, dan Kecamatan, solusinya gimana untuk yang menjadi korban?” ucap dia.
Dedi pun mendorong adanya langkah konkret untuk mengakomodasi warga yang ragu tentang keaslian AJB tanah mereka. Terutama yang diinisiasi oleh pihak kecamatan, sebagai penerbit nomor registrasi yang jadi penanda terdaftarnya AJB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
“Misalnya, bisa memberikan kejelasan AJB milik warga yang ragu. Kalau asli ya asli, kalau palsu ya palsu, yang bisa meyakinkan,” katanya.
“Jadi nanti pihak kecamatan ada bisa koordinasi dengan pihak BPN, karena BPN bisa mengecek dengan yang asli dan palsunya," lanjutnya.
Baru menurut Dedi, langkah lanjutan seperti apa akan dibuat prosedur khusus pelegalan AJB bagi para korban, atau solusi lainnya bisa direncanakan.
ADVERTISEMENT
“Apakah uang dikembalikan, atau mungkin surat (AJB korban pemalsuan) dilegalkan dengan prosedur tertentu, atau yang lainnya. Tapi ke arah sana belum,” ucap dia.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengimbau warga yang pernah membuat AJB tanah di Cihampelas lewat perantara AK, agar melakukan pengecekan dan pelaporan. Dikhawatirkan akta tanah yang mereka punya itu palsu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan proses AJB di kecamatan Cihampelas, untuk melakukan pengecekan dan pelaporan, apabila memang AJB yang dimaksud adalah palsu," katanya.
Duduk perkara
Kasus AK terungkap setelah seorang korban berinisial AW, yang membuat AJB tanah lewat AK tak bisa membuat sertifikat ke BPN karena AJBnya ternyata palsu.
Korban semula diberi salinan AJB oleh AK yang tanpa tanda tangan pejabat kantor desa. Sebab butuh master AJB (akta asli) tersebut, korban memintanya kepada AK.
ADVERTISEMENT
Master AJB itu pun diperoleh korban tanpa tanda tangan pejabat desa. Padahal master atau AJB yang asli itu mestinya bertanda tangan lengkap, mulai dari penjual, pembeli, hingga pejabat desa. Tapi korban memang tidak mengetahui hal itu awalnya.
“Beberapa waktu kemudian, korban datanglah ke Kades Pataruman, yang bersangkutan sambil membawa AJB yang aslinya. Ternyata, pihak Desa juga aneh kok mereka belum menandatangani, tidak tahu ada AJB itu. Dari sanalah ketahuan,” kata Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Cihampelas, Tatang kepada kumparan.
Kasus ini sempat akan diselesaikan secara musyarawah. AK mesti mengembalikan uang yang telah dibayarkan korban untuk pembuatan sejumlah AJB tanah palsu itu dalam jangka waktu tertentu.
“Mungkin karena sudah sampai pada waktu yang dijanjikan itu enggak dibayar, atau enggak ada itikad baiklah, korban mungkin merasa kecewa dan kesal, akhirnya bawa perkara ini ke Polres,” sebut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut keterangan tertulis yang diterima dari Polres Cimahi, korban menyerahkan proses pembuatan sebanyak 8 buah AJB tanah dengan total biaya Rp 150 juta, kepada AK.
“Dengan rincian biaya sebesar Rp 80 juta, dan sebesar Rp 70 juta untuk biaya pajak,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut, dikutip Jumat (27/12).
Selain tak ada tanda tangan pejabat Desa Pataruman, yakni Kades dan Sekdes, disebutkan juga bahwa akta palsu yang dibikin AK tak disertai pengajuan dokumen warkah ke kantor desa yang mestinya dilakukan dan terbit sebelum pembuatan AJB.
Selain itu, kedelapan AJB tanah yang dibuat AK, nomornya tidak terdaftar di buku register Kecamatan Cihampelas. AK disebut membuat buku daftar nomor register sendiri.
ADVERTISEMENT
Tahun AJB juga dibuat mundur oleh AK menjadi tahun 2022. Padahal jual-beli objek tanah dilakukan korban pada tahun 2024.
Berikut adalah nomor dari kedelapan akta yang dibuat AK.