Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus 1,1 Ton Emas: Saksi Ungkap Budi Said Bukan Reseller, Tak Dapat Diskon
3 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Antam menegaskan tidak pernah memberikan potongan harga pembelian emas terhadap para pelanggannya. Potongan harga diberikan hanya terhadap para reseller resmi yang telah menjalin kerja sama.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari keterangan Vice Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).
Yosep dihadirkan sebagai saksi untuk Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam.
Mulanya, jaksa bertanya kepada Yosep soal mekanisme penentuan harga penjualan emas. Menurut Yosep, penetapan harga mengacu pada harga emas dunia.
"Penetapan harga logam mulia, yang pertama adalah kita mengacu kepada harga emas dunia. Nah itu ditentukan oleh general manajer. Jika GM berhalangan hadir, ditentukan oleh vice president. Baik itu vice president precious mengenai sales marketing atau vice president operation," jelas Yosep.
"Di mana dihitung dan diusulkan oleh manager. Seperti itu pak. Tentu dengan ketentuan yang sudah ditentukan, ongkos biaya dan sebagainya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
"Artinya itu berlaku di... Harga itu berlaku di mana?" tanya jaksa.
"Di Indonesia, Pak. Jadi begitu harga ditentukan semua mengikuti," jawab Yosep.
Menurut Yosep, harga tersebut diperbaharui setiap harinya dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui laman resminya.
Jaksa lantas menanyakan terkait adanya potongan harga yang didapatkan Budi Said saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
"Kemudian, terkait dengan harga tadi ya saksi, kami ingin mendalami terkait apakah dimungkinkan seorang customer itu membeli sesuatu, produk emas itu, dengan harga diskon? Berlaku enggak seperti itu?" cecar jaksa.
"Tidak mungkin," balas Yosep.
"Tidak mungkin?" tanya jaksa memperjelas.
"Tidak mungkin," tegas Yosep.
"Tadi kan ada penjualan trading, ada penjualan retail. Seperti apa ya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Begini, Kalau untuk trading, itu berbeda dengan retail. Retail yang ada di butik itu tidak pernah ada diskon. Tetapi, reseller yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Antam untuk menjadi market seller kepada pelanggan, itu ada ditetapkan targeting setiap bulannya dan mendapat diskon, dan diskon kurang lebih 0,3 persen," jelas Yosep.
"(Diskon) 0,3 persen yang dihitung dari?" cecar jaksa.
"Jumlahnya Pak, volume," ungkap Yosep.
"Terkait reseller sendiri tadi. Kami tadi ada menyampaikan, ini terdakwa Budi Said. Apakah secara data atau mungkin informasi yang Saudara terima dari database Antam, apakah atas nama terdakwa Budi Said ini tercatat sebagai reseller di PT Antam?" tanya jaksa.
"Bukan," beber Yosep.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT