Kasus 11 PMI Ilegal Telantar di Turki: 2 Terdakwa TPPO Dihukum 5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Dua orang terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) terhadap 11 warga Bali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (26/4).

Adapun kedua terdakwa adalah Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri. Dalam kasus ini, para korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan hidup terlunta-lunta pada 2021-2022 lalu di Turki.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa 5 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (27/4).

Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis pidana badan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Namun demikian, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar uang ganti rugi kepada 11 korban senilai Rp 528.860.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah merayu korban bekerja di Turki. Mereka menyuruh korban membuat job letter atau surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman kerja korban. Job letter ini nantinya diserahkan ke perusahaan tempat korban bekerja di Turki.

"Faktanya korban sampai di Turki tidak bekerja sesuai job letter sehingga saat di Turki korban takut dikejar petugas Kepolisian Turki," katanya.

Selain itu, kedua pelaku juga menipu dengan memberangkatkan korban dengan visa liburan dan menyewa sebuah hotel di Turki. Hal ini dilakukan untuk menipu petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini terungkap setelah para korban memviralkan kondisi kehidupan terlunta-lunta di Turki pada April 2022. Mereka tinggal dalam rumah sempit dan ketersediaan makan terbatas.

Mereka berangkat ke Turki pada Oktober 2021 lalu. Masing-masing PMI membayar uang Rp 18-25 juta untuk proses pemberangkatan kepada agen penyalur. Para PMI diberangkatkan dengan visa holiday oleh agen penyalur tanpa sepengetahuan mereka.

Para korban direkrut dengan iming-iming bekerja di Turki sebagai terapis, pelayan di restoran, dan pekerja rumah tangga. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 5-10 juta per bulan, tempat tinggal layak, makan, visa kerja, asuransi kesehatan dan izin tinggal.

Kenyataannya, mereka bekerja sebagai seperti tukang cuci piring, cleaning service, kerja pabrik di Turki. Mereka meminta KBRI memulangkan karena tak kuat hidup tanpa kepastian di perantauan.