Kasus 2 Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Masuk ke Pengadilan

25 November 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto pelaku penendang nenek di Tapanuli Selatan. Foto: Polres Tapanuli Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Foto pelaku penendang nenek di Tapanuli Selatan. Foto: Polres Tapanuli Selatan
ADVERTISEMENT
Kasus 2 pelajar inisial IH dan PH yang menendang dan memukul nenek-nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Setelah keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana ringan (tipiring), polisi langsung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Kamis (24/11).
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
“Unit Pidum, PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan penyidik Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Hakim dan Panitera Pengadilan,” ujar Zamroni, dalam keterangannya, Jumat (25/11)
Kata Zamroni, dari hasil koodinasi dengan pihak pengadilan, proses diversi atau mediasi kembali dilakukan. Hal itu, sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Zamroni menerangkan, proses mediasinya dilakukan hari ini, Jumat (25/11). Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Sibolga, Penyidik, penasihat hukum, kepala desa tokoh masyarakat, keluarga tersangka dan korban, pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Zamroni saat berbincang dengan nenek yang viral ditendang pelajar. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Zamroni mengatakan penetapan status ke dua pelajar dilakukan pada Selasa (22/11). Dalam kasus itu, IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu.
ADVERTISEMENT
“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” ujar Zamroni.
Zamroni mengatakan alasan penerapan Pasal tipiring, berdasarkan hasil visum korban.
“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring,” ucap dia.
Berawal dari Video Viral
Sebelumnya, viral video beberapa remaja menendang seorang nenek yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (19/11).
Dalam video yang beredar itu, tampak awalnya para pelajar mendatangi korban. Korban dan pelaku sempat terlibat perbincangan yang tak begitu terdengar apa isinya hingga akhirnya salah seorang anak itu menendang sang nenek hingga ia tersungkur.
ADVERTISEMENT
Alih-alih membantu sang nenek untuk bangun, para pelajar itu justru terlihat tertawa terbahak-bahak usai melakukan perbuatannya.