Kasus 39 Siswa Difabel Tak Diterima di SMP Negeri Yogya Diadukan ke Ombudsman

8 Juli 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program Officer Sasana Inklusi dan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia Ninik Heca di Kantor ORI DIY di Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, Senin (8/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Program Officer Sasana Inklusi dan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia Ninik Heca di Kantor ORI DIY di Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, Senin (8/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 39 anak difabel di Kota Yogyakarta tak diterima di SMP negeri dalam PPDB tahun ini. Mereka tak masuk SMP negeri karena terdampak sistem baru.
ADVERTISEMENT
Kasus ini resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY).
"Kami hari ini menghadap ke ORI DIY sebagai wakil salah satu orang tua siswa (difabel) yang kemarin terlempar dari sistem PPDB online SMP 2024 jalur afirmasi disabilitas," kata Program Officer Sasana Inklusi dan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia, Ninik Heca, ditemui di Kantor ORI DIY di Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman.
Ninik yang mengadvokasi kasus ini berharap puluhan siswa ini bisa diterima di SMP negeri di Kota Yogyakarta mengingat masih ada 33 kuota difabel kosong di empat SMP negeri Kota Yogyakarta.
"Kuota yang disediakan 173, sedangkan yang mendaftar 179. Artinya kalau semuanya kuota itu terpenuhi kemungkinan hanya ada enam siswa yang tidak masuk ke SMP negeri. Di sini ada 33 kuota yang masih kosong. Itu ada di SMP 1, SMP 5, SMP 8, dan SMP 15 itu menurut informasi ULD (Unit Layanan Disabilitas Disdikpora Kota Yogya)," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Harapannya kuota ini (33) bisa dimasuki oleh calon siswa difabel yang terlempar dari sistem," jelasnya.
Sistem online bagi calon siswa difabel ini baru diterapkan tahun ini. Dalam sistem ini calon siswa hanya bisa memilih tiga sekolah. Ketika kuota di sekolah yang dia pilih penuh maka sudah tak bisa mendaftar di SMP Negeri lain.
"Ini tidak terlepas dari sistem PPDB yang berubah. Tahun lalu yang khusus disabilitas tidak melalui jalur online tapi pendampingan dengan ULD. Kemudian diarahkan ke SMP mana begitu," katanya.
Harapannya sistem PPDB untuk difabel di Kota Yogyakarta dikembalikan seperti tahun sebelumnya. Siswa tak terbatas memilih tiga sekolah tetapi bisa memilih 16 sekolah negeri yang ada di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kalau tahun ini jalur afirmasi disabilitas juga menggunakan online. Setiap siswa hanya boleh memilih tiga sekolah. Ketika di tiga sekolah itu sudah penuh, mereka terlempar dari sistem dan tak bisa memilih sekolah negeri yang lain," jelasnya.
Tanggapan Ombudsman DIY
Kepala Keasistenan Pencegahan dan Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin, mengatakan telah menerima aduan ini.
"Dari Sigab tadi melaporkan. Sigab diberikan kuasa oleh orang tua calon siswa yang mengakses jalur afirmasi disabilitas tapi terpental," kata Chasidin.
"Ada sekitar 39 anak yang mendaftar afirmasi disabilitas tetapi tidak mendapatkan sekolah. Sedangkan di satu sisi ada beberapa sekolah yang masih kosong kuotanya," bebernya.
Langkah selanjutnya, ORI DIY akan ke Disdikpora Kota Yogyakarta untuk mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Tahun sebelumnya kan afirmasi disabilitas sistemnya offline jadi memang dari ULD mendistribusikan ke sekolah-sekolah yang ada. Sedangkan tahun ini sistemnya dibatasi tiga, ketika tiga pilihan sekolah ini kuotanya sudah penuh maka tidak dapat (sekolah)," katanya.
Kata ULD Disdikpora Kota Yogya
Kepala Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta, Aris Widodo, membenarkan ada 39 siswa difabel yang tak masuk SMP negeri di Kota Yogyakarta.
"Ketika mereka sudah melakukan verifikasi dia masuk sistem online dia tidak bisa mengubah pilihan. Ketika salah memilih sekolah satu, dua, tiga namun ternyata sekolah ini dipilih banyak orang sehingga penuh maka dia akan terlempar dari situ," kata Aris dikonfirmasi Jumat (5/6) lalu..
ADVERTISEMENT
Setiap sekolah diwajibkan membuka kuota 5 persen untuk difabel. Sistem penerimaan sendiri dengan zonasi. Siswa yang masuk diurutkan dari yang rumahnya terdekat.
"Permasalahan utamanya satu ya karena masalah sistemnya itu, karena tiga pilihan tersebut tidak bisa mewadahi aspirasi anak," katanya.
"Batasan pilihan yang tiga kemudian tidak bisa melakukan perubahan (pilihan) itu yang membuat anak-anak kita 39 terlempar. Sedangkan ada 33 kuota yang kosong di empat sekolah," ujarnya.
9 Anak Masuk Swasta
Dari 39 anak ini, ada sembilan anak yang sudah mendaftar ke sekolah swasta.
Anak yang tak diterima di SMP negeri ini diberikan kuota di PPDB SMP swasta dengan Jaminan Pendidikan Daerah.
"Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) sebanyak Rp 4 juta per tahun. Rp 4 juta itu yang Rp 1 juta untuk keperluan pribadi yang Rp 3 juta itu untuk operasional di sekolah," katanya.
ADVERTISEMENT
Aris menegaskan instansinya terus berupaya agar seluruh siswa difabel ini tetap bersekolah.
"Keberpihakan kami ke anak-anak (difabel), anak-anak itu wajib dapat sekolah," tegasnya.