Kasus 4 WNI Copet di Thailand: Seorang Tersangka Punya 5 Nama Samaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri

Polisi Thailand menangkap 4 WNI pelaku pencopetan terhadap WN Jepang bernama Yoshimune Yoshida sebesar USD 8.700 (sekitar Rp 137 juta). Dari 4 pelaku, salah satu pelaku bernama Jayadi Abadi (61) memiliki 5 nama samaran.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Jayadi memiliki 5 nama samaran dan tercatat pernah melakukan aksi kejahatan sejak 1991 di Thailand.

"Berdasarkan catatan kejahatan Jayadi Abadi pernah dihukum di Thailand atas nama yang berbeda-beda. Namun dapat diketahui dari sidik jarinya," kata Krishna lewat keterangannya, Kamis (1/2).

Berikut catatan kejahatan Jayadi Abadi:

  1. Tahun 1991 menggunakan nama samaran Hak Maladi, pernah terjerat kasus pencurian,

  2. Tahun 1992 menggunakan nama samaran Ak Minili, terjerat kasus pencurian,

  3. Tahun 2012 menggunakan nama samaran Parul Bahiri, terjerat kasus pencurian di bandara saat malam hari, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan,

  4. Tahun 2018 menggunakan nama samaran Ahmad Saniprata, terjerat kasus pencurian tapi ada yang menjamin berakhir melarikan diri,

  5. Tahun 2024 menggunakan nama Jayadi Ahmad dalam kasus yang sama yakni pencurian.

Sedangkan 3 pelaku lain bernama Irsandi (58), Suhenda (41), dan Iwan Susanto (50).

Hasil investigasi polisi menunjukkan, keempat WNI ini sengaja pergi ke Bangkok dari Indonesia dengan misi untuk mencuri. Usai berhasil melakukan aksinya, mereka pun membagi hasil curian tersebut lalu mengirimkan uangnya ke keluarga masing-masing di Indonesia.