Kasus 4 WNI Copet di Thailand: Seorang Tersangka Punya 5 Nama Samaran

1 Februari 2024 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Polisi Thailand menangkap 4 WNI pelaku pencopetan terhadap WN Jepang bernama Yoshimune Yoshida sebesar USD 8.700 (sekitar Rp 137 juta). Dari 4 pelaku, salah satu pelaku bernama Jayadi Abadi (61) memiliki 5 nama samaran.
ADVERTISEMENT
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, Jayadi memiliki 5 nama samaran dan tercatat pernah melakukan aksi kejahatan sejak 1991 di Thailand.
"Berdasarkan catatan kejahatan Jayadi Abadi pernah dihukum di Thailand atas nama yang berbeda-beda. Namun dapat diketahui dari sidik jarinya," kata Krishna lewat keterangannya, Kamis (1/2).
Berikut catatan kejahatan Jayadi Abadi:
ADVERTISEMENT
Sedangkan 3 pelaku lain bernama Irsandi (58), Suhenda (41), dan Iwan Susanto (50).
Hasil investigasi polisi menunjukkan, keempat WNI ini sengaja pergi ke Bangkok dari Indonesia dengan misi untuk mencuri. Usai berhasil melakukan aksinya, mereka pun membagi hasil curian tersebut lalu mengirimkan uangnya ke keluarga masing-masing di Indonesia.