Kasus Aborsi Mojokerto Jadi Gerbang Pengungkapan Peredaran Obat Ilegal Rp 513 M

16 September 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat ilegal di Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan Dianus Pionam sebagai tersangka kasus penjualan obat ilegal tanpa izin BPOM. Warga Mojokerto itu membeli obat dari luar negeri dan sudah meraup untung Rp 513 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi membongkar praktik aborsi di Mojokerto pada Maret 2021 lalu. Dalam kasus itu, pelaku aborsi meminum obat.
“Kasus ini berawal meninggalnya orang karena obat aborsi di Mojokerto. Dalam kasusnya ada tersangka kita runtut, terus kita cari aktor dan ditelusuri ini pelaku (Dianus Pionam),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Dari penelusuran kumparan, Polres Mojokerto menangkap 7 pengedar obat aborsi. Setelah didalami, penyedia obat saat itu berinisial DP yang tak lain yakni Dianus Pionam.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, pelaku bukanlah ahli obat atau pemilik usaha di bidang farmasi. Obat yang dibelinya lalu ditawarkan ke berbagai apotek dengan harga miring.
ADVERTISEMENT
“Sejak 2011-2021, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap namun mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat,” ujar Helmy.
Atas perbuatannya, kata Helmy, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.