Kasus Ambulans Ditilang di Solo, Ternyata untuk Ambulans dan Sopir Ada Syaratnya

13 April 2024 10:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus ambulans yang melaju dengan menyalakan sirine dan menerobos lampu merah hingga berujung penilangan oleh polisi di Solo, Jateng, ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Ada diskusi seru terkait penilangan ambulans pada Selasa (9/4) di ruas jalan di Kota Solo tersebut. Apakah ambulans itu layak ditilang?
Pihak kepolisian beralasan ambulans itu tidak dalam posisi kegawatdaruratan. Sehingga tak boleh menyalakan sirine dan menerabas lampu merah.
Tapi ada juga masyarakat yang berpendapat ambulans itu hendak menjemput pasien. Namun kata polisi, saat ditanya hendak ke mana, sopir tak bisa memberikan alasan jelas hendak menjemput pasien di mana. Alhasil ambulans itu ditilang.
Tak lama setelah kasus penilangan ambulans ini ramai, Polres Surakarta merilis soal aturan ambulans dan driver di jalan. Berikut aturannya seperti diunggah di akun instagram Polres Surakarta:

Aturan Tentang Ambulans dan Driver Ambulans

Syarat sopir ambulans:
ADVERTISEMENT
Syarat mobil ambulans:
Kapan mobil ambulans boleh melanggar rambu?
Warna dan bunyi yang harus digunakan:
ADVERTISEMENT
Pasal yang mengatur kendaraan yang diprioritaskan:
ADVERTISEMENT