Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Ambulans Ditilang di Solo, Ternyata untuk Ambulans dan Sopir Ada Syaratnya
13 April 2024 10:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus ambulans yang melaju dengan menyalakan sirine dan menerobos lampu merah hingga berujung penilangan oleh polisi di Solo, Jateng, ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Ada diskusi seru terkait penilangan ambulans pada Selasa (9/4) di ruas jalan di Kota Solo tersebut. Apakah ambulans itu layak ditilang?
Pihak kepolisian beralasan ambulans itu tidak dalam posisi kegawatdaruratan. Sehingga tak boleh menyalakan sirine dan menerabas lampu merah.
Tapi ada juga masyarakat yang berpendapat ambulans itu hendak menjemput pasien. Namun kata polisi, saat ditanya hendak ke mana, sopir tak bisa memberikan alasan jelas hendak menjemput pasien di mana. Alhasil ambulans itu ditilang.
Tak lama setelah kasus penilangan ambulans ini ramai, Polres Surakarta merilis soal aturan ambulans dan driver di jalan. Berikut aturannya seperti diunggah di akun instagram Polres Surakarta:
Aturan Tentang Ambulans dan Driver Ambulans
Syarat sopir ambulans:
ADVERTISEMENT
Syarat mobil ambulans:
Kapan mobil ambulans boleh melanggar rambu?
Warna dan bunyi yang harus digunakan:
ADVERTISEMENT
Pasal yang mengatur kendaraan yang diprioritaskan:
ADVERTISEMENT