Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai: Katanya Kebal Hukum, Kini Tersangka
17 Desember 2024 7:51 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
George Sugama Halim (GHS) adalah anak sebuah toko roti Lindayes, di Cakung, Jakarta Timur . Namanya jadi perhatian publik, karena menganiaya seorang pegawainya, seorang perempuan berinisial DAD (19).
ADVERTISEMENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Pada potongan video terkait penganiayaan itu, George yang berkaus biru memarahi pegawai. Ia melempar kursi ke DAD, dan memaki pegawai lainnya.
DAD lalu ditarik keluar toko dalam kondisi kepala berdarah. Pada video itu, George sesumbar bahwa ia kebal hukum. Kasus itu viral, George lalu diburu dan ditangkap.
Seperti apa perjalanan kasusnya, berikut kumparan rangkum:
Kasus Dilaporan Oktober, George Baru Ditangkap Desember
DAD melaporkan kasus ini pada 18 Oktober 2024. Tapi George baru ditangkap pada Senin (16/12) dini hari, di Sukabumi.
Kenapa?
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan tapi kasus pidana umum, dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
ADVERTISEMENT
Nicolas menjabarkan bahwa dalam proses penegakan hukum itu polisi mengundang para saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
"Dan pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini, dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas.
George Ditangkap di Sukabumi
George ditangkap di sebuah Hotel di Sukabumi, oleh tim gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Jatanras Polda Metro Jaya. Ia ditangkap jam 00.00 WIB.
"Pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras PMJ, AKBP Rovan, saat dikonfirmasi.
Pada video yang diterima kumparan George berada di sebuah kamar hotel. Lalu sejumlah petugas berpakaian sipil masuk ke kamar itu. George tak melawan saat ditangkap. Ia lalu digiring ke mobil, dan dibawa ke Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Alasan George di Sukabumi: Tenangkan Diri-Cari Pengobatan Alternatif
Kombes Nicolas membeberkan alasan George kabur ke Sukabumi. Dari keterangan yang didapat polisi, orang tua George merasa terancam, dan membawa anaknya ke Sukabumi.
“Pertanyaan kenapa mereka di Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor,” kata Nicolas.
Selain itu, karena kasusnya viral, mereka merasa takut dan terancam.
“Karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” ucapnya.
Selain menenangkan diri, polisi juga mendapat informasi bahwa mereka pergi untuk berobat.
“Tujuan lainnya adalah, di samping itu, ke Sukabumi adalah ada penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu,” ucap.
ADVERTISEMENT
Kelainan apa?
"“Ya, seperti itu (berobat untuk penyakit jiwa). Dari keterangan saksi ya,” ujar Nicolas.
George Kerap Melampiaskan Amarah dengan Merusak Barang dan Melukai
Dari keterangan polisi, George memiliki kecenderungan yang merusak. Jika ia marah, ia sering merusak barang di hadapan karyawan.
“Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
“Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tambah Nicolas.
Terancam 5 Tahun Penjara
Usai ditangkap di Sukabumi, George langsung digelandang ke Polres Jakarta Timur. Para penyidik pun segera menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Ade mengatakan, George disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dengan persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Pakai Baju Tahanan, George Minta Maaf dan Ngaku Khilaf
Tiba di Polres Jakarta Timur, George langsung dipakaikan bau tahanan warna biru. Ia mengenakan masker dan tertunduk.
Dihadapan wartawan, yang menantinya, George mengaku menyesal.
"Saya khilaf," katanya.
Sebetulnya ia dicecar banyak pertanyaan oleh wartawan. Termasuk alasan George meminta DAD mengantar makanan ke kamarnya, hingga ucapannya yang mengaku kebal hukum.
Ia hanya menggelengkan kepala, atau diam saja tak menjawab.
DAD Dilempar Patung dan Kursi, Luka di Pelipis
Selain memamerkan George dengan baju tahanan, polisi lalu memamerkan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah patung hiasan, mesin EDC, kursi besi, dan loyang kue.
ADVERTISEMENT
“Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” kata Nicolas di Polres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di sekitar pelipisnya. Lukanya diakibatkan loyang yang mengenai kepalanya.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” jelas Nicolas.
Pemilik Toko Roti Lindayes Minta Maaf atas Penganiayaan Pegawainya oleh George
Melalui akun Instagram toko roti yang dilihat kumparan, Senin (16/12), Lindayes mengucapkan permintaan maaf kepada korban Dwi Ayu dan seluruh masyarakat yang mengawal kasus tersebut.
"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim, kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa Saudari [Dwi Ayu] dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya," tulis unggahan Lindayes Patisserie and Coffee.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku menyesali kejadian penganiayaan tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Mereka juga meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini.
Mereka juga memberikan klarifikasi bahwa George tak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes.
"Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," jelas unggahan Lindayes.
Komisi III DPR Kritik Polri soal Kasus Anak Bos Toko Roti: No Viral, No Justice
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik kasus penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur terhadap karyawannya.
“Jangan ada lagi istilah no viral no justice,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).
“Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini menyoroti George yang melempar kursi kepada korban hingga berdarah. Bahkan George sesumbar dirinya kebal hukum.
Menurut Abdullah, George terlalu sombong menyatakan bahwa dirinya kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. Hal itu jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.