Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Caesar Fortunus Wauran, kuasa hukum Alfian, mengatakan kliennya mencabut gugatan perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt untuk kemudian diserahkan ke majelis hakim yang menangani perkara itu.
Caesar mengatakan pencabutan gugatan itu merupakan bentuk rasa sayang dari seorang anak terhadap ibu kandungnya.
"Tujuan anak mengajukan gugatan hanya untuk mendamaikan orang tuanya, tapi karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai, jadi si anak jadi tambah kecewa dan berputus asa. Keputusasaannya itulah yang mendorong anak untuk mencabut gugatan," kata dia, Rabu (3/2).
Selain itu, jika gugatan ini terus dilanjutkan, maka masalah kedua orang tuanya akan semakin berlarut-larut. Menurut Caesar, gugatan berawal dari perceraian orang tua Alfian pada tahun 2019.
Usai perceraian itu, kedua orang tua Alfian berselisih paham soal harta harta bersama atau gana-gini. Caesar tak menyebut secara spesifik detail harta gana-gini yang dipermasalahkan orang tua Alfian.
Gugatan itu awalnya untuk mendamaikan ayah dan ibu Alfian yang masih berselisih soal harta gana-gini. Dengan adanya gugatan dari Alfian, diharapkan perselisihan orang tuanya itu bisa mereda. Nyatanya tidak.
ADVERTISEMENT
"Padahal dia hanya berharap kedua orang tuanya berdamai, tidak saling gugat. Jika gugatan itu tetap dilanjutkan, hanya akan membuat martabat keluarganya tercoreng," ujar Caesar.
Menurut Caesar, Alfian juga telah mengikhlaskan mobil Fortuner yang menjadi sumber sengketa itu digunakan seterusnya oleh ibunya.
"Dari awal Fortuner memang bukan tujuannya karena mobil itu cuma sebagai pintu masuk gugatan, dengan harapan ortunya dapat dimediasi di pengadilan. Jadi dia ikhlas dan rela kalau mobil itu digunakan ibunya," ungkap dia.
Persoalan Keluarga
Kuasa hukum Dewi Firdauz, Haryanto, menyambut baik keputusan Alfian mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sebab, tidak elok rasanya jika seorang anak tega menuntut ibu yang melahirkannya ke pengadilan.
"Alhamdulilah ini yang kami inginkan sejak awal adanya pencabutan gugatan tanpa syarat bersyarat. Karena ini persoalan tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, tapi kalau ini dilanjutkan maka anak yang akan menjadi korban. Ini persoalan keluarga, tidak elok jika ibu digugat anaknya," kata Haryanto.
ADVERTISEMENT