Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Anjing Valent Selesai, Pemilik Bersedia Diedukasi
22 Desember 2017 17:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus anjing Valent yang terkurung selama 8 jam di mobil di parkiran Grand Indonesia (GI)? Banyak pihak mengecam aksi pemilik Valent yang dianggap telah menelantarkan peliharaannya itu.
ADVERTISEMENT
Informasi terakhir, pihak Tommy Prabowo yang melihat Valent terkunci di dalam mobil bersama Anisa Ratna Kurnia dari Garda Satwa Indonesia (GSI) mendatangi Polsek Tanah Abang untuk memulai mediasi dengan pemilik Valent, Elishia, Senin (4/12). Setelah hampir sebulan, mediasi yang diusahakan tersebut pada akhirnya menemui kesepakatan. Kedua belah pihak yang bersitengang akhirnya menandatangani surat kesepakatan.
Kesepakatan atas mediasi kasus Valent tercapai pada Kamis (21/12) di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hadir dalam mediasi tersebut Tommy Prabowo dan Anisa dari GSI sebagai pihak pertama. Sementara itu, Elishia pemilik Valent hadir sebagai pihak kedua. Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono berperan sebagai moderator.
Adapun kesepakatan dalam mediasi kasus anjing Valent antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Elishia mengakui bahwa perbuatannya meninggalkan anjing di dalam mobil dapat menyiksa anjingnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
2. Elishia bersedia mengikuti semua program edukasi yang diberikan oleh pihak pertama demi menambah wawasan mengenai kesejahteraan satwa melalui program kerja tahunan Garda Indonesia.
Isi dari program edukasi yang akan diterima Elishia adalah sebagai berikut.
1. Komitmen memelihara peliharaan seumur hidup (komitmen dalam waktu, finansial, dan kasih sayang).
2. Pentingnya sterilisasi demi kesehatan satwa dan menekan populasi sebagai penyebab banyaknya satwa telantar.
3. Hal-hal yang dapat membahayakan peliharaan, lima hak kebebasan satwa dan hukum perlindungan satwa Indonesia.
4. Menyadarkan masyarakat luar, membuat video edukasi untuk untuk disebarkan di sosial media.
ADVERTISEMENT
Sebelum menemui kesepakatan, mediasi kasus Valent sempat berjalan alot. Pihak Elishia bersikeras menentang tuduhan Tommy dan GSI bahwa ia telah menelantarkan Valent.
"Kalau saya menelantarkan anjing saya akan dengan gampang sekarang saya serahkan anjing saya. Karena saya sayang anjing saya ya enggak mungkin aja saya nelantarin Valent," sebut Elishia pada mediasi pertama, Senin, 4 Desember lalu
Bagi Tommy dan GSI, pendapat Elishia itu tidak bisa diterima.
"Meletakkan binatang hidup dalam mobil dengan kaca dibuka sedikit tanpa makan dan minum 8 jam lebih salah atau tidak? Saya kembalikan lagi pada masyarakat. Dia tetap bilang itu tidak salah. Walaupun itu minta maaf, dia kukuh bahwa anjing saya mau," ungkap Tommy kala itu.
ADVERTISEMENT
Kini, nasib Valent si anjing Maltese tak perlu dirisaukan lagi. Sang pemilik akan segera diedukasi untuk memperlakukan si putih Valent dengan baik dan wajar.