Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Bui

15 Desember 2021 23:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
ADVERTISEMENT
JPU dari Kejari Negeri Deli Serdang, Faruok Fahrozy, mengatakan Picandi terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa JPU terhadap terdakwa Picandi Masco Jaya, tuntutannya pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Fahrozy kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12).
Selain Picandi, 4 terdakwa lainnnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Seluruhnya merupakan bawahan Picandi yang turut memalsukan tes antigen.
ADVERTISEMENT
Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Depijaya dan Sepipa Razi masing-masing dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, kata Fahrozy, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pleidoi
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021. "Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4).