Kasus APD: KPK Sita Robot Pembasmi COVID hingga 8 Rumah-Apartemen

3 Juli 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ada sejumlah aset yang disita penyidik terkait kasus ini, termasuk robot pembasmi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan aset yang sudah disita penyidik mulai dari rumah, apartemen, hingga uang. Disita dari para tersangka maupun rekan bisnisnya.
"Bahwa untuk perkara tersebut, pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7).
Berikut daftar sitaan KPK terkait kasus ini:
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun konstruksi perkaranya.
"KPK telah menetapkan 3 tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessa.
Rasuah ini diduga terkait perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19 tahun 2020-2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun.
Dana pengadaan triliunan itu lalu tak digunakan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggelembungan harga yang berakibat pada kerugian negara.