Kasus Argo Mahasiswa UGM: Hakim Tak Terima Eksepsi Terdakwa Christiano

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Majelis Hakim PN Sleman menyatakan eksepsi terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa UGM tidak dapat diterima, Selasa (16/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim PN Sleman menyatakan eksepsi terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa UGM tidak dapat diterima, Selasa (16/9/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), Selasa (16/9).

Christiano adalah pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan eksepsi Christiano tidak dapat diterima.

Pertama, eksepsi soal kekeliruan penulisan nama terdakwa di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menulis terdakwa 'Pengindahen' sementara yang benar 'Pengidahen.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terhadap keberatan atau eksepsi penasihat hukum, majelis hakim berpendapat bahwa secara formil identitas lengkap terdakwa atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah ada dalam surat dakwaan," kata Irma.

Identitas tersebut menurut majelis hakim sudah dibenarkan oleh terdakwa pada saat sidang pembacaan dakwaan dan surat dakwaan yang dibuat JPU telah diberi tanggal dan ditandatangani JPU.

"Dengan demikian syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi," jelasnya.

Eksepsi kedua adalah soal surat dakwaan JPU yang dinilai penasihat hukum terdakwa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Majelis hakim berkesimpulan surat dakwaan JPU telah memenuhi baik secara formal dakwaan yaitu JPU telah memuat identitas terdakwa dengan jelas, terdapat tanggal dan telah ditandatangani oleh JPU, dan diajukan kepada PN Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa.

Syarat materil yaitu surat dakwaan JPU telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan JPU telah menguraikan semua unsur tindak pidana yang di dakwaan kepada terdakwa.

"Terhadap keberatan atau eksepsi penasihat hukum majelis hakim berpendapat bahwa materi keberatan eksepsi penasihat hukum tersebut merupakan materi pokok dakwaan yang kebenarannya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti," katanya.

Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum tidak beralasan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memperhatikan Pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima," jelas Irma dalam putusannya.

Kedua, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.

"Agendanya untuk pemeriksaan saksi," jelasnya.

Kata Penasihat Hukum Christiano

Dengan putusan sela hakim ini, apa tanggapan dari penasihat hukum Christiano?

"(Eksepsi) bukan ditolak dinyatakan tidak dapat diterima, beda dengan ditolak. Jadi begini kita menghormati apa pun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto usai sidang.

Selanjutnya, Achiel mengatakan punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti dalam waktu satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat. Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," bebernya.

"Jadi nanti bisa oleh pengadilan tinggi putus secara bersama-sama. Jadi enggak ada persoalan, artinya sidang Selasa depan tetap berjalan dengan pemeriksaan saksi," katanya.