Kasus ASABRI, Kejaksaan Sita Sebuah Hotel di Sukoharjo

6 April 2021 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Agung menyita Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Hotel disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ASABRI.
ADVERTISEMENT
"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Aset itu diduga terkait dengan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ASABRI.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Adapun tanah dan bangunan tersebut tercatat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Hotel tersebut, pemegang hak-nya atas nama PT. Brothers Graha Pratama.
"Penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Leonard.
Izin penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021. Selanjutnya, aset tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung sita sejumlah aset dari tersangka Benny Tjokro di kasus korupsi PT ASABRI. Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung sita sejumlah aset dari tersangka Benny Tjokro di kasus korupsi PT ASABRI. Foto: Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset terkait Benny Tjokro. Terakhir, Kejagung menyita 6 bidang tanah dan bangunan di Pontianak. Sebagian bidang tanah yang disita tersebut di atasnya berdiri sebuah mal dan hotel.
ADVERTISEMENT
Kasus ASABRI ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Namun, Kejagung sedang meminta BPK untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya adalah Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus Jiwasraya.